Pemberi Kerja di Afghanistan

Di Afghanistan, pemberi kerja (کارفرما (karfarma)) adalah entitas nyata atau badan hukum yang merekrut pekerja dan bertanggung jawab atas upah, tunjangan, serta kondisi kerja. Pemberi kerja formal mencakup lembaga pemerintah, perusahaan swasta dan patungan, LSM, serta organisasi asing, sementara banyak pekerjaan tetap bersifat informal atau berbasis keluarga. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 35/2007 (Labour Law No. 35/2007) memuat aturan rinci tentang kontrak, waktu kerja, cuti, keselamatan, dan perselisihan, tetapi naskah konsolidasinya yang berlaku saat ini serta keberlakuannya belum diverifikasi secara publik.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.