Hukum Ketenagakerjaan di Brunei

Hukum ketenagakerjaan di Brunei mengatur hubungan kerja swasta, kontrak kerja, upah, jam kerja, cuti, perlindungan tempat kerja, pemutusan kerja, dan prosedur sengketa. Dasar hukum utamanya adalah perintah ketenagakerjaan 2009, yang dikonsolidasikan sebagai Employment Act Cap. 278. Banyak perlindungan berlaku bagi pekerja dengan kontrak kerja, sementara pelaut, pekerja rumah tangga, posisi manajerial atau rahasia, serta pegawai layanan publik tertentu tunduk pada aturan khusus atau terpisah.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.