BDCB bertanggung jawab mengawasi pasar modal di Brunei, memberikan lisensi kepada penyedia, menangani keluhan investor, dan memelihara Daftar Pemegang Lisensi dan Daftar Peringatan. Bentuk investasi yang dapat diakses mencakup saham, dana investasi dan Unit Trust, investasi korporasi berpendapatan tetap, sukuk berbasis sewa pemerintah (Government Sukuk Al-Ijarah), asuransi atau Takaful terkait investasi, serta, bergantung pada akses, saham dan dana asing. Saham dapat menghasilkan dividen dan keuntungan modal, tetapi juga dapat turun hingga kehilangan seluruh nilai. Dana dan Unit Trust mengumpulkan berbagai investasi dan dikelola secara profesional; fokusnya dapat berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran seimbang, dan pengelolaannya dapat aktif atau pasif. Government Sukuk Al-Ijarah dan surat berharga BDCB jangka pendek (BDCB I-Bills) adalah investasi setempat dengan jangka waktu tertentu, tetapi informasi yang tersedia tidak memastikan akses langsung bagi investor ritel. Bursa Efek Nasional Brunei yang direncanakan (Brunei National Securities Exchange (BNX)) belum beroperasi dan saat ini tidak menawarkan layanan investasi terkonfirmasi atau penyelesaian bursa saham setempat untuk perdagangan publik. Karena itu, investor terlebih dahulu memilih penyedia berlisensi, menyelesaikan pemeriksaan KYC dan anti pencucian uang serta penilaian kesesuaian atau risiko, lalu membaca prospektus, ketentuan, dan biaya sebelum menggunakan rekening efek, kustodian, atau dana. Penitipan dan administrasi efek dicakup oleh rezim lisensi yang berlaku; rekening efek bukan simpanan bank. Penawaran publik kepada lebih dari 50 investor tunduk pada persyaratan pengungkapan yang berbeda dari penawaran privat kepada kurang dari 50 investor dalam periode dua belas bulan. Keuangan Islam mempertimbangkan aturan seperti larangan bunga, ketidakpastian berlebihan, perjudian, dan usaha yang tidak diperbolehkan; Muslim dan non-Muslim dapat memiliki akses jika produk dan penyedia tertentu mengizinkannya. Sistem pensiun SPK (SPK-System) telah menjadi program pensiun formal sejak 15 Juli 2023 bagi warga negara dan penduduk tetap di bawah 60 tahun yang bekerja; kontribusi karyawan sebesar 8,5 persen dari gaji pokok, sementara kontribusi pemberi kerja bergantung pada kelompok gaji. Kontribusi tambahan sukarela dimungkinkan, tetapi tabungan SPK bukan investasi yang dapat diperdagangkan bebas. Saat ini Brunei tidak mengenakan pajak atas penghasilan kerja atau usaha mandiri, dividen, bunga, atau keuntungan modal dari properti dan investasi bagi perseorangan; pajak potong di luar negeri, domisili pajak, perjanjian pajak berganda, kurs, dan bentuk hukum dapat mengubah hasilnya. Risiko utama mencakup kerugian harga, gagal bayar penerbit, perubahan suku bunga dan valuasi, likuiditas terbatas, konsentrasi, mata uang, kustodian, kegagalan platform, risiko struktural dan aturan hukum Islam (Syariah), serta penipuan. Janji keuntungan tinggi dengan risiko kecil, pembayaran di muka, dan tidak adanya prospektus atau dokumen kontrak merupakan tanda bahaya yang jelas. Sebelum membayar, periksa penyedia dalam daftar BDCB; keluhan terlebih dahulu disampaikan kepada penyedia atau Petugas Keluhannya lalu kepada BDCB, sedangkan dugaan penipuan dapat dilaporkan kepada RBPF di 993.
Investasi di Brunei
Investasi di Brunei mencakup membangun kekayaan jangka panjang, memperoleh pendapatan berkelanjutan, menjaga nilai, merencanakan pensiun, dan mengalihkan aset. Pasar modal setempat diawasi oleh Bank Sentral Darussalam Brunei (BDCB), tetapi berukuran kecil dan tidak ada perdagangan pasar saham setempat yang terkonfirmasi untuk investor ritel. Akses biasanya melalui dealer, manajer dana, penasihat investasi, atau perencana keuangan berlisensi BDCB. Sistem SPK menyediakan program pensiun formal, sedangkan efek, dana, sukuk, dan investasi lain memiliki risiko, biaya, serta aturan akses masing-masing.
VivAVia can make mistakes. Check important information.

