Alam Brunei mencakup tujuh jenis hutan: hutan bakau, hutan pantai, rawa air tawar, rawa gambut, hutan kerangas atau hutan heath tropis, hutan dipterokarpa campuran, dan hutan pegunungan. Hutan dipterokarpa campuran mencakup kira-kira 41 persen hutan. Hutan bakau terutama terkonsentrasi di Teluk Brunei dan luasnya sekitar 18.418 hektare menurut angka yang tersedia. Rawa air tawar mencakup sekitar 12.668 hektare, terutama di Belait dan Tutong, sedangkan rawa gambut di kawasan Belait dan Badas mencakup lebih dari 90.000 hektare. Angka untuk total bagian hutan di negara ini berbeda menurut sumber dan tahun rujukan; angka sekitar 72 persen, sekitar 81 persen, atau lebih dari 70 persen disebutkan. Angka-angka ini tidak mudah disamakan. Cagar Hutan mencakup sekitar 41 persen wilayah negara, Kebijakan Hutan Nasional menetapkan sasaran sekurang-kurangnya 55 persen, dan Heart of Borneo mencakup sekitar 58 persen wilayah negara. Sistem perlindungan terutama didasarkan pada undang-undang kehutanan utama (Forest Act) dan peraturan pelaksana kehutanan (Forest Rules). Sistem ini membedakan, antara lain, Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Rekreasi, Hutan Konservasi, dan Taman Nasional. Kawasan penting mencakup Taman Nasional Ulu Temburong dan hutan Batu Apoi, lahan gambut Belait dan Badas, hutan bakau Teluk Brunei, Tasek Merimbun, Bukit Batu-Sungei Ingei, serta hutan pesisir di Kerangas. Tasek Merimbun dikenal sebagai Taman Warisan Tasek Merimbun (Tasek Merimbun Heritage Park). Namun, penetapan sebagai Taman Warisan ASEAN tidak otomatis memberikan status Ramsar (Ramsar); status Ramsar Tasek Merimbun saat ini tidak terdokumentasi. Laut juga merupakan bagian dari lingkungan alam Brunei. Kawasan lindung laut mencakup lebih dari 20 persen zona pengelolaan perikanan yang ditetapkan (Fisheries Management Area) dan melindungi, antara lain, terumbu karang serta kawasan pembesaran dan pemijahan. Moratorium izin pukat hela telah berlaku sejak 2001. Penangkapan dan perdagangan sirip hiu dilarang sejak 2012. Departemen Perikanan mengaitkan perlindungan laut dengan perikanan berkelanjutan dan pariwisata berbasis alam. Spesies yang dilindungi atau menjadi ciri kawasan mencakup bekantan, orangutan, ular beludak lubang Kalimantan, macan dahan, beberapa jenis rangkong, dugong, serta penyu hijau, penyu sisik, dan penyu belimbing. Kawasan gambut Badas dikenal dengan populasi Shorea albida. Herbarium nasional BRUN dan Pusat Penelitian Botani Universiti Brunei Darussalam mendokumentasikan tumbuhan; pusat tersebut mengelola lebih dari 500 spesies tumbuhan tropis di lahan seluas enam hektare. Departemen Kehutanan mengelola Kawasan Hutan Nasional, pengelolaan hutan, kawasan lindung, satwa liar, rekreasi, penegakan aturan, dan pemulihan. Departemen Perikanan menangani kawasan lindung laut dan keanekaragaman hayati laut. Departemen Pertanian dan Agrifood adalah otoritas administratif untuk konvensi perdagangan satwa liar internasional (CITES). CITES adalah konvensi internasional yang mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah. Departemen Museum dan Kementerian Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga terkait dengan undang-undang perlindungan satwa liar (Wild Life Protection Act) dan tugas Jagawana. Institut penelitian keanekaragaman hayati (UBD-IBER) dan pusat penelitian lapangan Kuala Belalong (Kuala Belalong Field Studies Centre) menjalankan penelitian, pendidikan, dan pemantauan. Informasi mengenai tanggung jawab masing-masing badan pemerintah dapat berbeda di berbagai situs pemerintah; tanggung jawab terkini perlu diperiksa langsung sebelum mengajukan permohonan. Undang-undang perlindungan satwa liar (Wild Life Protection Act) melarang perburuan, pembunuhan, atau penangkapan satwa yang dilindungi tanpa izin yang sesuai. Penjualan dan kepemilikan satwa, trofi, atau dagingnya juga mungkin memerlukan izin. Di Suaka Margasatwa, antara lain, perburuan, pengambilan, pembakaran, pembangunan, pembukaan lahan, dan pengumpulan dilarang. Izin tertulis dari kepala jagawana satwa liar (Chief Game Warden) dapat mengizinkan pengecualian berdasarkan undang-undang. Impor, ekspor, dan ekspor kembali spesies yang dilindungi juga diatur oleh perintah perdagangan satwa dan flora liar tahun 2007 (Wild Fauna and Flora Order 2007). Menurut angka yang tersedia, izin ekspor satwa liar berdasarkan Cap. 102 berbiaya BND 50 per satwa atau BND 30 per bulan. Di tanah negara, hasil hutan (Forest Produce) hanya boleh diambil dengan izin. Untuk kawasan hutan terbatas (Restricted Forests), akses dapat dilakukan melalui pemegang izin atau petugas, izin masuk (Entry Permit), atau otorisasi Direktur, bergantung pada keadaan. Pelanggaran ketentuan akses dalam Forest Act dapat dikenai denda hingga BND 10.000 atau hukuman penjara hingga tiga tahun. Izin Form-1 dapat berlaku paling lama dua belas bulan, izin Form-2 paling lama satu bulan, dan izin Form-3 paling lama tiga bulan. Form 1 dan Form 3 dapat mencakup uang jaminan, royalti, dan persyaratan tambahan. Perintah perlindungan dan pengelolaan lingkungan (Environmental Protection and Management Order Cap. 240) juga menetapkan kerangka izin dan penilaian lingkungan yang mencakup, antara lain, konversi lahan gambut dan bakau, drainase, serta pembukaan lahan di dekat taman atau daerah tangkapan air. Banyak kawasan rekreasi dapat diakses publik, termasuk Bukit Shahbandar seluas 384 hektare, Berakas seluas 348 hektare, Luagan Lalak seluas 270 hektare, Pulau Selirong seluas 2.566 hektare, Bukit Patoi seluas 997 hektare, dan Ulu Temburong seluas 46.210 hektare. Tumpuan Telisai mencakup sekitar 2,62 hektare, Sungai Liang sekitar 66 hektare, dan Tasek Merimbun sekitar 2.500 hektare. Akses, jam buka, biaya, dan aturan setempat berbeda-beda. Untuk Ulu Temburong, pendaftaran dilakukan di kantor pusat; dalam praktiknya, tur yang terorganisasi biasanya berguna. Sebuah daftar pariwisata mencantumkan jam buka di sana pukul 8 sampai 18, dan pada hari Jumat pukul 8 sampai 12 serta 14 sampai 18. Situs Departemen Kehutanan tidak mencantumkan biaya masuk umum, sementara harga tur komersial terpisah dan dapat berubah. Program penelitian dan pendidikan mencakup proyek tahunan untuk sekolah menengah atas (PRYNSA), kegiatan masyarakat, penghijauan kembali, dan pemulihan. IBER bekerja, antara lain, dengan petak penelitian seluas satu hektare, petak elevasi seluas 0,25 hektare, dan petak KBFSC seluas 25 hektare. Penelitian di kawasan lindung serta pengambilan atau ekspor material memerlukan izin masuk atau izin ekspor, bergantung pada proyek. Daftar harga atau tenggat waktu umum untuk akses penelitian tidak terdokumentasi. Tekanan alam mencakup angin monsun timur laut dan barat daya yang bersifat musiman, bulan yang lebih kering sekitar Februari dan Maret, kekeringan yang diperparah El Niño, banjir bandang, erosi, kebakaran hutan dan gambut, serta pencemaran asap. Drainase dan kerusakan lahan meningkatkan risiko kebakaran di lahan gambut. Kenaikan muka laut dan salinisasi menekan lahan gambut dan lahan basah; pemanasan, pengasaman, dan badai mengancam terumbu karang. Tekanan lain timbul dari spesies invasif, pencemaran, pengambilan ilegal, perdagangan satwa liar, fragmentasi habitat, serta tekanan pembangunan atau pariwisata. Hal-hal ini menimbulkan konflik antara pembangunan lahan dan keterhubungan hutan, kehutanan produksi dan perlindungan, konservasi laut dan perikanan, serta akses publik dan ketenangan yang diperlukan habitat sensitif.
Alam di Brunei
Brunei utamanya terdiri atas hutan hujan tropis yang selalu hijau, hutan bakau, lahan gambut, kawasan sungai, perairan pesisir, dan terumbu karang. Kawasan lindung menjaga habitat bekantan, orangutan, rangkong, dugong, dan penyu laut. Pemanfaatan, penelitian, dan rekreasi diatur secara berbeda bergantung pada kawasan, status perlindungan, dan persyaratan izin.
VivAVia can make mistakes. Check important information.

