Pajak di Brunei

Brunei tidak memungut pajak penghasilan pribadi atas penghasilan kerja, usaha mandiri, dividen, bunga, atau pensiun individu. Perusahaan umumnya membayar Pajak Penghasilan Badan sebesar 18.5% atas penghasilan kena pajak; produksi minyak bumi dan gas alam tunduk pada rezim tersendiri dengan tarif 55%. Pungutan lain dapat timbul dari pajak pemotongan, bea meterai, bea impor dan cukai, serta pajak bangunan munisipal (Cukai Bangunan) di wilayah munisipal.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.