Negara dan pemerintahan di Brunei

Brunei memiliki tatanan konstitusional monarki yang terpusat berdasarkan Konstitusi Brunei Darussalam 1959. Sultan Hassanal Bolkiah merangkap kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Fungsi negara meliputi administrasi dan keuangan publik hingga pengadilan, pengawasan, informasi publik, dan keamanan.

VivAVia can make mistakes. Check important information.