Pajak di Republik Afrika Tengah

Sistem perpajakan Republik Afrika Tengah mencakup penghasilan pribadi, laba usaha, pajak pertambahan nilai, properti, bea cukai, dan pungutan khusus sektor. DGID mengelola sebagian besar pajak domestik, sedangkan DGDDI menangani bea masuk dan PPN impor. Pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran mengikuti aturan nasional yang dapat berubah melalui Undang-Undang Keuangan tahunan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.