Sistem perpajakan formal Republik Afrika Tengah terutama berlandaskan Kitab Undang-Undang Pajak Umum (Code Général des Impôts), yang terakhir diperbarui secara resmi pada 2023, Undang-Undang Keuangan tahunan, aturan CEMAC dan UDEAC, serta persyaratan akuntansi OHADA. Undang-Undang Keuangan 2026 harus dibaca bersama Kitab tersebut karena dapat mengubah tarif, pengecualian, dan prosedur. Sektor informal tetap penting secara ekonomi, sementara administrasi pajak elektronik diperkenalkan secara bertahap melalui E-Tax sebagai pengganti SYSTEMIF. Direktorat Jenderal Pajak dan Aset (Direction Générale des Impôts et des Domaines), disingkat DGID, mendaftarkan wajib pajak, menetapkan dan memungut pajak domestik, melakukan audit, mencatat properti dan transaksi, serta menangani sengketa pajak. Wajib pajak besar umumnya ditangani DGE, wajib pajak menengah oleh DFME, dan wajib pajak lainnya melalui tujuh direktorat pajak regional. Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak Tidak Langsung (Direction Générale des Douanes et des Droits Indirects), disingkat DGDDI, memungut bea cukai, PPN impor, dan pungutan impor lainnya serta mengawasi barang di perbatasan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Akuntansi Publik (Direction Générale du Trésor et de la Comptabilité Publique), disingkat DGTCP, bertanggung jawab atas fungsi perbendaharaan dan pemungutan publik. Wajib pajak biasanya memulai dengan memperoleh Nomor Identifikasi Pajak (Numéro d'Identification Fiscale atau NIF) dan melaporkan usaha atau kegiatan kena pajak. NIF juga penting bagi pelaku usaha yang membuka rekening bank, menghubungkan layanan utilitas, mendaftar pada jaminan sosial, atau melakukan perdagangan grosir. Pendaftaran PPN umumnya harus dilakukan dalam waktu 15 hari setelah kegiatan dimulai. Wajib pajak IGU atau pelaku usaha lain yang tercakup aturan deklarasi kegiatan biasanya memiliki waktu 10 hari untuk melaporkan kegiatan. Perubahan biasanya harus dilaporkan dalam waktu 15 hari untuk PPN dan 10 hari untuk IGU. Kewajiban pendaftaran ini juga dapat berlaku bagi wajib pajak yang dibebaskan atau mendapat pembebasan pajak. Pajak pribadi terutama didasarkan pada domisili pajak dan mencakup penghasilan kerja, pensiun, penghasilan usaha dan profesi, pertanian, penghasilan modal, dan penghasilan properti. Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Impôt sur le Revenu des Personnes Physiques atau IRPP) menggunakan lapisan tahunan: penghasilan hingga 378,000 FCFA dikenai 0%; 378,001 hingga 1,680,000 FCFA dikenai 8%; 1,680,001 hingga 3,360,000 FCFA dikenai 15%; 3,360,001 hingga 5,040,000 FCFA dikenai 28%; dan penghasilan di atas 5,040,000 FCFA dikenai 40%. Penghasilan kerja dihitung setelah iuran sosial dan tunjangan keluarga, dengan pengurangan 30% untuk biaya profesional. Pemberi kerja biasanya memotong dan membayar pajak kerja paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pemberi kerja dengan paling banyak lima karyawan mungkin dapat memilih pembayaran triwulanan. SPT tahunan umumnya jatuh tempo pada 30 April. Karyawan asing yang menerima penghasilan di Republik Afrika Tengah mungkin harus membayar pajak sendiri paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Dividen dan penghasilan modal lain umumnya dikenai pemotongan 15%, sedangkan pembayaran di muka 3% berlaku untuk berlian, emas, dan batu mulia, dengan tunduk pada aturan nilai minimum BECDOR. Pajak penghasilan badan, yang disebut Impôt sur les Sociétés atau IS, umumnya berlaku bagi perusahaan modal seperti SARL dan SA, koperasi, serta badan hukum lain yang mencari laba. Tarif standar adalah 30%, sedangkan kegiatan pertanian dikenai tarif 20%. Pajak minimum umumnya 1.85% dari omzet, dengan nilai minimum 1,850,000 FCFA; untuk pertanian, tarifnya 0.3% dari omzet, dengan nilai minimum 300,000 FCFA. SPT IS dan laporan keuangan tahunan (DSF) umumnya jatuh tempo pada 30 April. Dalam rezim normal, DSF mengikuti persyaratan CEMAC dan harus disertifikasi oleh ahli yang memenuhi persyaratan ONECCA yang berlaku. Pembayaran di muka untuk rezim normal umumnya jatuh tempo pada 15 Februari, 15 Juni, dan 15 Oktober; pembayaran di muka untuk rezim sederhana umumnya jatuh tempo pada 15 Maret dan 15 September. Pelunasan akhir umumnya jatuh tempo pada 30 April tahun berikutnya. Usaha kecil dapat dikenai Pajak Global Tunggal (Impôt Global Unique atau IGU) jika omzet termasuk pajak tidak melebihi 30,000,000 FCFA. Rezim mikro berlaku hingga 10,000,000 FCFA dengan tarif 8% dari omzet, sedangkan rezim kecil berlaku di atas 10,000,000 hingga 30,000,000 FCFA dengan tarif 10%. Ojek sepeda motor dikenai jumlah tahunan khusus sebesar 30,000 FCFA per sepeda motor, dan penambang artisanal dikenai sedikitnya 20,000 FCFA per tahun. Rezim riil sederhana umumnya mencakup omzet sebelum pajak di atas 30,000,000 hingga 100,000,000 FCFA. Rezim riil normal umumnya berlaku di atas 100,000,000 FCFA. Pilihan beralih dari rezim riil sederhana ke rezim riil normal harus dilakukan dalam dua hari dan tidak dapat dibatalkan. Patente adalah pungutan usaha yang terkait kegiatan komersial. Tarif yang dihitung berdasarkan omzet umumnya 1% untuk omzet 30,000,000 hingga 100,000,000 FCFA, 0.6% di atas 100,000,000 hingga 1 miliar FCFA, 0.45% di atas 1 miliar hingga 10 miliar FCFA, dan 0.2% di atas 10 miliar FCFA. Pelaporan dan pembayaran umumnya jatuh tempo pada 30 April. Usaha yang baru didirikan menggunakan omzet proyeksi dan harus menyimpan bukti pembayaran. Importir profesional dapat dikenai kewajiban pembayaran di muka. Pajak Pertambahan Nilai (Taxe sur la Valeur Ajoutée atau TVA) umumnya berlaku untuk kegiatan ekonomi kena pajak, termasuk impor, produksi, perdagangan, jasa, pertanian, ekstraksi, kehutanan, dan jasa profesional. Pendaftaran PPN penuh biasanya berlaku jika omzet melebihi 30,000,000 FCFA. Tarif umum adalah 19%; tarif 5% berlaku untuk barang kebutuhan dasar yang terdaftar atau barang yang ditetapkan secara khusus; ekspor dan transportasi internasional yang memenuhi syarat dapat dikenai tarif 0% jika didukung dokumen bea cukai. SPT dan pembayaran PPN umumnya dilakukan bulanan atau triwulanan dan jatuh tempo tanggal 15 setelah periode terkait, termasuk ketika SPT ditandai NEANT. Faktur harus mencantumkan NIF, tanggal, barang atau jasa yang diserahkan, jumlah sebelum pajak, tarif, jumlah PPN, NIF pelanggan, dan nomor urut. Catatan umumnya harus disimpan selama 10 tahun. PPN impor dipungut DGDDI sebelum barang dilepas. Kredit PPN umumnya dapat dibawa ke periode berikutnya hingga 12 bulan; pengembalian dana terutama relevan bagi eksportir, investor, dan usaha yang menghentikan kegiatan, dengan permohonan yang umumnya diajukan pada bulan setelah triwulan terkait. Aturan pemotongan dan pembayaran di muka dapat berlaku untuk pembelian dan jasa lokal, sewa, impor, minuman dan tembakau grosir, serta transaksi modal atau PPN tertentu. Pembayaran di muka 3% umumnya berlaku untuk pembelian lokal, jasa, sewa, dan impor. Jasa yang diberikan penyedia asing dapat dikenai pemotongan 15%, dengan tunduk pada perjanjian pajak yang berlaku. Aturan pemotongan PPN tertentu menggunakan 10% dari jumlah sebelum pajak. Perlakuan yang tepat bergantung pada transaksi dan hukum yang berlaku saat ini. Pajak properti mencakup pajak tanah dan bangunan atas properti yang telah dibangun maupun belum dibangun. Untuk properti yang telah dibangun, pemilik, pemegang hak guna, atau penyewa jangka panjang umumnya bertanggung jawab di lokasi properti. Nilai sewa kena pajak dikurangi tunjangan 40% untuk pemeliharaan dan kerusakan. Tarif umumnya 15% bagi perorangan dan badan di luar IS serta 30% bagi wajib pajak IS, dengan nilai minimum 30,000 FCFA. Pembayaran umumnya jatuh tempo pada 31 Maret, dengan denda keterlambatan 25%. Rumah utama yang ditempati pemilik umumnya dibebaskan, dengan tunduk pada ketentuan yang berlaku. Deklarasi penyewa umumnya jatuh tempo pada 15 Januari. Tanah yang belum dibangun dan pengecualian khusus mengikuti aturan terpisah. Pungutan lain dapat mencakup cukai atas produk yang terdaftar, bea pendaftaran dan meterai, pungutan lingkungan, serta pungutan khusus sektor kehutanan, pertambangan, dan minyak bumi. Impor dari luar kawasan CEMAC umumnya dikenai Tarif Eksternal Bersama CEMAC, sementara perdagangan intra-CEMAC dapat menerima perlakuan istimewa jika persyaratannya dipenuhi. Bea cukai, PPN impor, dan pungutan impor lainnya biasanya harus dibayar sebelum barang dilepas; tarif atau pengecualian yang berlaku perlu diperiksa berdasarkan tarif terkini dan Undang-Undang Keuangan. Wajib pajak harus menyimpan pembukuan, menerbitkan faktur yang sesuai, menyimpan dokumen pendukung, memperoleh dan menggunakan NIF, menyampaikan SPT, serta membayar sesuai tenggat yang berlaku. DGID dapat meminta informasi dan melakukan audit pajak. Setelah menerima usulan penetapan ulang, wajib pajak umumnya memiliki waktu hingga 20 hari untuk menanggapi. Dalam audit di lokasi, wajib pajak dapat memilih penasihat. SPT yang tidak disampaikan atau cacat, penolakan audit, pembukuan yang tidak tersedia, atau kegagalan menanggapi dapat berujung pada penetapan pajak secara sepihak (taxation d'office). Penetapan resmi dapat menambahkan 50%, dan kasus serius tertentu dapat mengakibatkan kenaikan 100%. Keterlambatan pembayaran umum dapat menambah 20%; pajak di muka dan pajak yang dipotong dapat dikenai tambahan 2% per bulan. Pemotongan pajak kerja yang tidak dibayar dapat dikenai denda sebesar jumlah yang belum dibayar serta denda harian tambahan. Buku III CGI mengatur prosedur sengketa. Jangka waktu 90 hari yang dilaporkan untuk menangani klaim dan penerimaan diam-diam perlu diperiksa terhadap penerapan Undang-Undang Keuangan 2026 sebelum dijadikan dasar. Untuk penghasilan lintas negara, perjanjian pajak Prancis–Republik Afrika Tengah yang ditandatangani pada 1969 dan berlaku sejak 1973 mungkin berlaku. Kerangka CEMAC mencakup Republik Afrika Tengah bersama Kamerun, Kongo, Gabon, Guinea Khatulistiwa, dan Chad. Properti tidak bergerak umumnya dikenai pajak di tempatnya berada; laba usaha umumnya dialokasikan ke negara tempat bentuk usaha tetap beroperasi, dengan tunduk pada perjanjian terkait. Pajak berganda lintas negara dapat ditangani melalui prosedur perjanjian antara otoritas yang berwenang. Perlakuan pajak atas jasa asing dapat berbeda apabila suatu perjanjian membatasi pemotongan 15%. Usaha yang berdagang di dalam CEMAC juga harus memeriksa aturan harmonisasi dan bukti asal yang berlaku. Tarif, pengecualian, tenggat, dan prosedur elektronik dapat berubah melalui peraturan tahunan. E-Tax diterapkan secara tidak merata dan data mengenai pengecualian digital serta akses belum seragam. Karena itu, sebelum menyampaikan SPT atau membayar, wajib pajak perlu mencocokkan kegiatan, omzet, lokasi, domisili, bentuk hukum, transaksi, dan Undang-Undang Keuangan yang berlaku.
Pajak di Republik Afrika Tengah
Sistem perpajakan Republik Afrika Tengah mencakup penghasilan pribadi, laba usaha, pajak pertambahan nilai, properti, bea cukai, dan pungutan khusus sektor. DGID mengelola sebagian besar pajak domestik, sedangkan DGDDI menangani bea masuk dan PPN impor. Pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran mengikuti aturan nasional yang dapat berubah melalui Undang-Undang Keuangan tahunan.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

