Korea Utara mengakui komunitas Protestan, Katolik, Buddha, dan Cheondois melalui badan yang disetujui negara seperti Korean Christian Federation, Korea Buddhist Federation, Korean Catholic Association, dan Chondoist Church Central Guidance Committee. Lokasi yang disetujui dan dilaporkan terutama berada di Pyongyang, termasuk Gereja Bongsu, Gereja Chilgol, Katedral Jangchung, dan Gereja Ortodoks Jongbaek. Kuil Buddha sering kali terutama berfungsi sebagai situs warisan budaya atau lembaga yang dikendalikan, sedangkan akses lokal warga biasa tidak jelas dan sangat dibatasi. Orang asing, diplomat, dan rombongan tur terorganisasi mungkin memperoleh akses lebih besar ke lokasi yang disetujui dibandingkan penduduk. Pasal 68 Konstitusi secara formal memberikan kebebasan beragama, tetapi gedung dan upacara keagamaan memerlukan persetujuan negara. Ketentuan yang sama membatasi kegiatan yang dianggap terkait kekuatan asing atau merugikan negara dan tatanan sosial. Pasal 41 Undang-Undang Jaminan Pendidikan Pemuda 2021 melarang kaum muda menjalankan agama dan takhayul. Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Kebudayaan Reaksioner 2020 menambahkan sanksi yang lebih berat terhadap praktik keagamaan dan praktik lain yang dilarang. Dalam praktiknya, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pengamat lain menggambarkan kebebasan beragama sebagai sesuatu yang pada dasarnya tidak ada. Jaringan Kristen privat atau bawah tanah pernah dilaporkan, tetapi ukuran dan strukturnya tidak dapat diverifikasi. Menurut kasus-kasus yang dilaporkan, memiliki Alkitab, berdoa, bertemu secara privat, atau menghubungi misionaris dapat menimbulkan risiko serius berupa penahanan, kerja paksa, penyiksaan, atau eksekusi. Praktik perdukunan dan ramalan nasib, yang lazim disebut 미신, dianggap takhayul atau perilaku tidak sosialis dan juga ditindak. Sebuah kasus yang dilaporkan OHCHR melibatkan hukuman penjara seumur hidup pada 2018 karena menggunakan praktik perdukunan untuk menentukan lokasi makam. Pengawasan, pelaporan oleh orang lain, dan pendidikan ideologis memengaruhi kegiatan keagamaan; laporan tentang kesalahan karena hubungan keluarga dapat meluas hingga tiga generasi berdasarkan yeon-jwa-je. Juche dan Kimilsungisme-Kimjongilisme menjadi kerangka ideologi negara yang dominan, sementara agama ditempatkan di bawah kendali negara. Pendaftaran independen, pertemuan keagamaan bebas, kegiatan misionaris, pengajaran agama, dan perpindahan agama tidak memiliki jalur hukum atau praktis yang dapat diandalkan. Pendidikan agama formal terbatas dan diawasi negara; Pyongyang Theological Seminary serta pelatihan Buddha pernah dilaporkan, tetapi aturan penerimaan, kurikulum, kualifikasi, dan biaya terkini tidak transparan. Tidak ada sensus terkini yang andal mengenai afiliasi agama. Angka pemerintah tahun 2002 mencatat sekitar 12.000 Protestan, 10.000 penganut Buddha, 800 Katolik, dan 15.000 Cheondois. Perkiraan eksternal jumlah umat Kristen sekitar 100.000 sampai 400.000 tidak sebanding dengan angka tersebut dan harus dianggap sebagai perkiraan yang tidak pasti, bukan hitungan penduduk. Tidak tersedia angka yang andal untuk praktik perdukunan atau ramalan nasib. Hari raya keagamaan, ibadah privat, dan perayaan publik tidak memiliki kalender terbuka yang andal bagi penduduk. Upacara yang disetujui negara dapat berlangsung di lembaga, tetapi perayaan independen tidak aman. Baptisan, Komuni, penahbisan, ritual Buddha, dan upacara pernikahan atau pemakaman keagamaan bagi penduduk tidak diatur secara transparan; upacara yang disetujui mungkin dapat dilakukan, sedangkan ritual privat tidak terverifikasi dan berisiko. Pencatatan sipil dan prosedur resmi lainnya termasuk sistem negara, bukan lembaga keagamaan. Korean Council of Religionists dan federasi keagamaan negara menyediakan saluran yang dikendalikan untuk kontak dan dialog eksternal. Pertukaran keagamaan dengan pihak asing atau Korea Selatan pernah dilaporkan, tetapi ketegangan politik dan periode pasca-COVID sangat mengurangi kontak tersebut. Dialog antaragama nasional yang independen tidak terdokumentasi secara andal. Tidak ada data publik yang dapat diandalkan tentang biaya keagamaan, donasi, tenggat pendaftaran, masa tunggu, atau kapasitas. Kondisi secara umum mengikuti pola nasional, sementara perbedaan lokal yang dapat diandalkan tidak tersedia.
Agama di Korea Utara
Agama di Korea Utara berada di bawah kendali ketat negara, dan praktik keagamaan independen tidak dilindungi secara efektif. Konstitusi secara formal mengakui kebebasan beragama, tetapi akses ke ibadah, pengajaran agama, perpindahan agama, dan pertemuan privat sangat dibatasi. Lembaga yang disetujui terutama berfungsi untuk kegiatan publik, budaya, atau yang ditujukan kepada pihak asing dalam kendali negara.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

