Hukum imigrasi di Republik Demokratik Kongo

Hukum imigrasi di Republik Demokratik Kongo mengatur masuk, visa, tempat tinggal, pekerjaan, status perlindungan, dan perolehan kewarganegaraan. Direction Générale de Migration (DGM) menangani visa, masuk dan keluar, serta pemantauan tempat tinggal; pekerja asing juga berada di bawah Ministry of Employment and Labour dan National Commission for the Employment of Foreign Nationals (CNEE). Visa saja mengizinkan masa tinggal tidak lebih dari enam bulan; kartu izin tinggal diperlukan untuk masa tinggal yang lebih lama.

Hak untuk tinggal

Residence law clarifies permits, deadlines, rights and duties.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.