Hewan peliharaan yang umum di Fiji adalah anjing dan kucing. Sebelum memelihara hewan, rencanakan kandang atau tempat tinggal yang aman, air, makanan, olahraga, pengendalian parasit, vaksinasi, perawatan dokter hewan, identifikasi, sterilisasi, dan biaya darurat. SPCA Fiji Islands menyediakan layanan adopsi, penyelamatan, penjangkauan, dan dokter hewan bersubsidi; hewan yang diadopsi umumnya diperiksa, divaksinasi, diberi obat cacing, diobati untuk kutu, dan disterilkan sebelum diadopsi. Kapasitas penampungan terbatas, sehingga organisasi mungkin tidak dapat menerima hewan seketika atau menjamin hasil tertentu setelah hewan diserahkan. Undang-Undang Perlindungan Hewan 1954 (Protection of Animals Act 1954) melarang perlakuan kejam yang menyebabkan penderitaan. Pemilik wajib menyediakan makanan, air minum, dan tempat berlindung yang cukup. Anjing yang dirantai atau dikurung harus mendapat olahraga harian yang sesuai; rantai yang terlalu pendek atau berat, kawat, dan kawat berduri tidak boleh digunakan. Penelantaran yang membuat hewan menderita dapat berujung pada penuntutan. Hukuman maksimum yang disebutkan dalam pasal 3 adalah FJD 100, penjara enam bulan, atau keduanya; pengadilan dapat mencabut kepemilikan. Tempat berpagar yang aman, kalung dan tali tuntun, perawatan dokter hewan rutin, serta sterilisasi mengurangi risiko kesejahteraan dan hewan liar yang umum. Undang-Undang Anjing 1968 (Dogs Act 1968) menetapkan kewajiban khusus untuk anjing. Anjing berusia lebih dari enam bulan harus didaftarkan melalui otoritas atau petugas perizinan terkait. Permohonan mencatat pemilik dan anjing serta mensyaratkan biaya; izin biasanya berlaku hingga 31 Desember dan tidak dapat dialihkan. Label registrasi harus tetap terpasang pada kalung anjing. Anjing yang berada di luar antara pukul 19.00 dan 05.00 secara prima facie dianggap sebagai hewan liar, artinya keadaan tersebut mendukung praduga hukum kecuali dibuktikan sebaliknya. Magistrate dapat memerintahkan agar anjing berbahaya dimusnahkan atau dipelihara dengan pengendalian tertentu. Daftar biaya lama mencantumkan angka seperti FJD 5 untuk anjing jantan atau betina yang disterilkan dan FJD 10 untuk anjing betina yang belum disterilkan, tetapi angka tersebut perlu diperiksa sebelum membayar karena status terkininya belum dipastikan. Akses dokter hewan mencakup Animal Health Clinic dan layanan dokter hewan pemerintah melalui Divisi Kesehatan dan Produksi Hewan Kementerian Pertanian. Klinik SPCA di Suva menawarkan perawatan dasar dan bersubsidi, termasuk vaksinasi, pemberian obat cacing, dan sterilisasi; program penjangkauan SPCA dan CLAW menyediakan layanan kesehatan masyarakat. Dokter hewan swasta lebih banyak tersedia di pusat kota. Biaya, akses janji, dan pilihan perawatan berbeda menurut pulau dan penyedia; belum ada jadwal biaya hewan peliharaan nasional yang terkonfirmasi untuk Fiji. Impor anjing atau kucing memerlukan izin impor dari Otoritas Keamanan Hayati Fiji (Biosecurity Authority of Fiji, BAF) sebelum keberangkatan. Izin tersebut berbayar, biasanya berlaku paling lama enam bulan, dan bergantung pada negara asal hewan. Pengiriman umumnya memerlukan izin asli, sertifikat kesehatan, sertifikat dokter hewan, hasil laboratorium, catatan vaksinasi, dan mikrocip yang sesuai standar ISO. Hewan harus berusia sekurang-kurangnya empat bulan. Dogo Argentino, Fila Brasileiro, Japanese Tosa, dan pit bull terrier atau hasil persilangannya dilarang, begitu pula kucing serval atau hasil persilangan serval. Anjing dan kucing harus diangkut melalui udara sebagai kargo tercatat dalam kandang yang disetujui maskapai. Karantina Pasca-Masuk (Post Entry Quarantine, PEQ) diwajibkan dalam proses masuk yang disetujui melalui Bandara Internasional Nadi atau Nausori dan Koronivia. Karantina di rumah tidak diperbolehkan. Hewan Kelompok A harus dikarantina sekurang-kurangnya tujuh hari, sedangkan hewan Kelompok B sekurang-kurangnya 30 hari. Untuk Kelompok B, vaksinasi rabies juga harus diberikan setidaknya 30 hari sebelum ekspor dan tes antibodi rabies, seperti RNATT atau FAVN, harus dilakukan 180 hingga 365 hari sebelum ekspor dengan hasil sekurang-kurangnya 0,5 IU/ml. Hubungi BAF dan pesan tempat karantina sekitar enam hingga delapan minggu sebelum perjalanan. Dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap dapat menyebabkan tes tambahan, karantina lebih lama, ekspor ulang, atau eutanasia dengan biaya ditanggung pengimpor. Anjing pemandu dan anjing bantuan dapat memperoleh pengecualian hanya setelah BAF memverifikasi tugas terkait disabilitas; hewan dukungan emosional dan hewan penghibur tidak mendapat perlakuan yang sama. Hewan yang tiba dengan kapal pesiar atau kapal lain umumnya harus tetap berada di atas kapal dan tidak boleh turun atau masuk ke Fiji sebagai hewan peliharaan impor. Izin masuk BAF, mikrocip, serta bukti vaksinasi dan tes antibodi rabies diperlukan, dan mungkin berlaku uang jaminan yang dapat dikembalikan sebesar FJD 1.500. Pemberitahuan tahun 2024 mengizinkan pelayaran hingga tiga bulan dengan syarat tertentu. Spesies hewan peliharaan lain tidak diizinkan melalui jalur kapal pesiar. Transit dibatasi di Bandara Internasional Nadi dan biasanya tidak boleh lebih dari 12 jam atau jangka waktu yang ditetapkan BAF. Makanan hewan dan kulit mentah olahan (rawhide) merupakan produk hewan yang diatur; persyaratan izin impor dan deklarasinya perlu diperiksa secara terpisah. Jika tidak lagi mampu memelihara hewan, hubungi SPCA Fiji Islands atau penyedia penyelamatan lain sebelum membawa hewan ke penampungan. Belum ada hak pengembalian nasional swasta yang terkonfirmasi, dan penerimaan hewan bergantung pada kapasitas. Orang yang menemukan hewan liar tidak wajib memeliharanya secara permanen, tetapi sebaiknya memastikan keselamatan sementara dan menyediakan air, lalu menghubungi dokter hewan atau layanan penyelamatan. Penelantaran melanggar hukum. Jika hewan mengalami penderitaan berat atau penyakit yang tidak dapat dipulihkan, dokter hewan mungkin perlu membahas eutanasia yang manusiawi. Permintaan untuk mengimpor spesies selain anjing atau kucing belum memiliki jalur umum yang ditetapkan dan dinilai kasus per kasus oleh BAF melalui analisis risiko impor.
Hewan peliharaan di Fiji
Memelihara hewan di Fiji mencakup perawatan harian, kewajiban kesejahteraan hewan, perencanaan kesehatan, serta perizinan untuk anjing. Anjing dan kucing memiliki jalur perawatan lokal dan impor yang sudah tersedia, sedangkan hewan pendamping lain yang dipelihara secara pribadi ditangani dengan lebih hati-hati dan mungkin memerlukan penilaian kasus per kasus. Adopsi, akses ke dokter hewan, dan kapasitas penampungan berbeda menurut pulau dan penyedia.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

