Politik di Fiji

Politik di Fiji menyangkut bagaimana kewenangan publik diatur, dijalankan, dan diperbarui melalui lembaga konstitusional dan pemilu. Fiji adalah republik konstitusional sekuler berdasarkan Konstitusi 2013: Parlemen membuat undang-undang dan mengawasi Pemerintah, Eksekutif mengelola urusan publik, dan Yudikatif menafsirkan serta menerapkan hukum. Pemilu menentukan 55 anggota Parlemen melalui sistem perwakilan proporsional daftar terbuka di seluruh negeri, sementara lembaga pemerintah daerah dan lembaga masyarakat Pribumi Fiji juga menjalankan tanggung jawab publik.

Negara

Negara Fiji adalah republik konstitusional sekuler yang diselenggarakan berdasarkan Konstitusi 2013. Parlemen membuat undang-undang dan mengawasi Pemerintah, Eksekutif mengelola urusan publik, dan Kehakiman yang independen menafsirkan serta menerapkan hukum. Lembaga nasional, kota, dan iTaukei berbagi tanggung jawab publik, sementara hak konstitusional, pengadilan, dan badan pengawas menyediakan perlindungan.

Pemilu

Fiji memilih 55 anggota Parlemen unikameral dalam satu daerah pemilihan multikursi nasional dengan sistem perwakilan proporsional daftar terbuka. Setiap pemilih menandai tepat satu nomor calon, dan Electoral Commission membagi kursi dengan metode D’Hondt setelah menerapkan ambang batas 5%. Pemungutan suara memerlukan pendaftaran dan dilakukan di tempat yang ditetapkan, dengan opsi pemungutan suara awal dan pos dalam keadaan tertentu. Presiden menerbitkan writ atas saran Perdana Menteri, sehingga pemilihan umum tidak memiliki tanggal pemungutan suara tetap dalam masa jabatan parlemen empat tahun.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.