Gabon terletak di Khatulistiwa dan memiliki sekitar 800 kilometer garis pantai. Hutan hujan terra-firme (hutan daratan yang tidak tergenang) mencakup sekitar 76% wilayah negara, berdampingan dengan hutan yang tergenang dan rawa, sekitar 3.950 kilometer persegi hutan bakau, sabana, sungai, sistem perairan hitam, danau, dan habitat pesisir. Curah hujan tahunan umumnya melebihi 2.000 milimeter, mendukung ekosistem yang saling terhubung erat antara hutan, sungai, dan laut. Ekosistem pesisir dan sungai sangat penting bagi hutan bakau, perikanan, penyu laut, kuda nil, burung migran, dan perlindungan garis pantai. Gabon mencatat lebih dari 1.900 spesies tumbuhan tingkat tinggi, termasuk sekitar 57 spesies endemik dan 25 spesies subendemik. Faunanya mencakup lebih dari 150 spesies mamalia darat, 19 spesies primata, dan lebih dari 600 spesies burung. Spesies yang sangat terkait dengan upaya konservasi meliputi gajah hutan Afrika (Loxodonta cyclotis), gorila dataran rendah barat (Gorilla gorilla), simpanse (Pan troglodytes), mandril (Mandrillus sphinx), macan tutul (Panthera pardus), dan tiga spesies trenggiling. Kawasan Ivindo memiliki 13 spesies ikan air tawar terancam, sedikitnya tujuh spesies tumbuhan Podostemaceae yang berasosiasi dengan jeram dan air terjun, serta buaya moncong ramping (Mecistops cataphractus) yang berstatus sangat terancam punah. Gabon memiliki 13 taman nasional darat yang didirikan sejak 2002 dan mencakup sekitar 11% daratan negara. Taman nasional adalah kawasan lindung yang mengutamakan konservasi serta mengatur kegiatan seperti ekowisata, penelitian ilmiah, dan pendidikan. Negara ini juga memiliki sembilan Situs Ramsar, yaitu lahan basah yang diakui memiliki nilai konservasi internasional, serta 20 kawasan lindung laut yang ditetapkan sejak 2017: sembilan taman laut dan 11 cagar perairan. Secara keseluruhan, kawasan laut ini mencakup sekitar 52.759 kilometer persegi, atau sekitar 26,2% perairan maritim Gabon. Kawasan konservasi lainnya mencakup dua arboretum, Cagar Biosfer Ipassa-Makokou, dan rangkaian kawasan konservasi di dalam konsesi hutan. UNESCO mengakui kawasan Warisan Dunia campuran Lopé-Okanda, yang terdaftar pada 2007, dan kawasan Warisan Dunia alam Ivindo, yang terdaftar pada 2021. Jaringan kawasan lindung mencakup bentang alam yang sangat beragam. Akanda dan Pongara memadukan hutan pesisir, hutan bakau, sabana, habitat penyu laut, serta kawasan penting bagi burung migran. Loango, Mayumba, Petit Loango, dan Setté Cama mencakup dataran pantai, laguna, hutan bakau, hutan, dan sabana, dengan penyu laut, kuda nil, serta gajah hutan. Lopé-Okanda mencakup peralihan antara hutan hujan dan sabana serta Lembah Ogooué, dengan lebih dari 1.550 spesies tumbuhan yang tercatat. Ivindo dikenal dengan hutan Caesalpinioideae tua, sungai berair hitam, jeram, dan air terjun. Monts Birougou memiliki mosaik pegunungan, hutan, lahan basah, dan sabana, sedangkan bentang alam Batéké mencakup sabana dataran tinggi dan peralihan hutan. Kerangka hukum utama mencakup Law 007/2014 tentang perlindungan lingkungan dan Law 003/2007 tentang taman nasional. Kegiatan yang dapat merusak fauna, flora, atau habitat mungkin memerlukan izin sebelumnya serta EIES (penilaian dampak lingkungan dan sosial). Rencana pengelolaan taman dan kawasan menetapkan kegiatan yang diizinkan dan dilarang, pemantauan, pengawasan, serta anggaran. Zona penyangga umumnya memiliki lebar sekitar lima kilometer, tetapi ketentuan tepatnya bergantung pada rencana terkait. Rencana pengelolaan perairan umumnya ditinjau setidaknya setiap tiga tahun, sementara beberapa cagar dapat ditinjau setiap tahun. Nama dan tanggung jawab lembaga saat ini perlu diperiksa untuk kawasan tertentu karena peralihan ANPN dan ANPNP setelah 2017 menyebabkan istilah yang tidak konsisten dalam sejumlah dokumen hukum dan operasional. Dalam administrasi saat ini, ANPN merupakan badan utama kawasan lindung, sedangkan Ministère des Eaux et Forêts dan DGEPN juga memiliki tanggung jawab terkait. Sebanyak 27 spesies hewan dilaporkan mendapat perlindungan penuh dalam Laporan Nasional Keenam 2019, dan lima spesies tumbuhan dikenai tindakan perlindungan selama 20 tahun. Perlindungan penuh umumnya melarang perburuan, penangkapan, perdagangan, dan pemindahan spesies yang dilindungi, kecuali jika ada izin ilmiah. CITES, sistem internasional yang mengatur perdagangan spesies terancam punah, berlaku bagi nuri abu-abu (Psittacus erithacus), ketiga spesies trenggiling, dan satwa liar lain yang tercantum. Spesies Guibourtia, termasuk kevazingo, tunduk pada pengendalian CITES. Sebelum merencanakan pengumpulan, pengangkutan, penjualan, atau ekspor, daftar spesies lengkap terkini perlu diperiksa terhadap teks hukum yang berlaku. Hak penggunaan adat dapat mencakup kebutuhan pribadi atau kolektif seperti kayu bakar, hasil hutan bukan kayu, tanaman obat dan pangan, pertanian subsisten, perburuan, penangkapan ikan, jalur, dan akses air. Di kawasan hutan pedesaan, penggunaan ini mungkin tersedia berdasarkan aturan yang berlaku. Di kawasan lindung permanen milik negara, perburuan dan penangkapan ikan adat umumnya dilarang, sedangkan zona penyangga taman laut mungkin mengizinkan penangkapan ikan adat dan kegiatan budaya atau pariwisata melalui kontrak komunitas serta rencana pengelolaan terkait. Karena itu, aturan konservasi bergantung pada zona, kegiatan, spesies, dan dokumen pengelolaan yang tepat. Praktik adat tidak otomatis mengizinkan penggunaan komersial, perdagangan satwa liar, atau kegiatan di zona terbatas. Masuk dan beraktivitas di kawasan lindung mengikuti rencana taman atau kawasan terkait dan biasanya memerlukan koordinasi dengan ANPN atau penyedia berizin. Sejak 1 Januari 2026, formulir akses ANPN yang disebut Fiche d’accès wajib digunakan untuk kegiatan wisata. Kegiatan ilmiah memerlukan izin tertulis. Ekowisata dapat mencakup pengamatan satwa liar, lintas alam, kunjungan sungai dan air terjun, pantai, serta lokasi peneluran penyu, juga interpretasi budaya. Penangkapan ikan untuk olahraga atau pemanfaatan tetap tunduk pada izin dan aturan setempat, dan tidak boleh secara langsung menargetkan spesies yang dilindungi penuh. Musim akses, layanan yang tersedia, dan biaya berbeda menurut kawasan; tidak ada satu tarif publik nasional yang dapat diterapkan dengan aman ke semua lokasi lindung, sehingga biaya dan ketentuan terkini perlu dikonfirmasi kepada ANPN atau penyedia terkait. Pendidikan dan pelatihan mencakup interpretasi lokal yang terkait dengan rencana taman dan proyek UNESCO. Ecomuseum Lopé memadukan pendidikan, konservasi, dan sejarah serta saat ini menjadi satu-satunya ecomuseum dalam jaringan 13 taman. ENEF menyediakan pendidikan formal terkait kehutanan, perikanan, fauna, kawasan lindung, dan lingkungan. Inisiatif penghidupan masyarakat, kaum muda, dan perempuan juga telah dikaitkan dengan proyek ekowisata dan konservasi. Tekanan utama mencakup perburuan liar dan perdagangan daging satwa liar, perdagangan satwa liar ilegal, pembalakan dan jalan, pertanian dan perluasan kota, dampak minyak dan pertambangan, polusi, tumpahan, pembakaran gas, pukat tarik, penangkapan ikan berlebihan, degradasi hutan bakau, perubahan pesisir, dan spesies invasif. Ekosistem pesisir yang sensitif terhadap iklim menghadapi tekanan tambahan. Konflik manusia-gajah tetap menjadi masalah yang diakui; strategi nasional Gabon 2018 dan kegiatan kalung GPS mencatat langkah untuk menanganinya. Konservasi dapat berbenturan dengan ekstraksi, perikanan, pertanian, infrastruktur, serta akses adat. Hukum taman mengatur konsultasi dan kontrak untuk pengelolaan kawasan penggunaan lahan lokal, dan rencana pengelolaan diharapkan mempertimbangkan hak adat. Kajian kelayakan pengelolaan bersama telah melibatkan Lopé, Ivindo, Loango, dan Mayumba, sementara pembaruan struktur konsultasi lokal telah dilaporkan untuk Lopé dan Ivindo.
Alam di Gabon
Alam Gabon mencakup hutan hujan, lahan basah, hutan bakau, sabana, sungai, danau, perairan pesisir, dan ekosistem laut. Habitat-habitat ini mendukung satwa liar yang luar biasa, termasuk gajah hutan, gorila dataran rendah barat, simpanse, mandril, macan tutul, trenggiling, dan lebih dari 600 spesies burung yang tercatat. Taman nasional, taman laut, cagar perairan, dan kawasan lindung lainnya melestarikan lingkungan ini sembari mengizinkan penelitian, pendidikan, penggunaan adat, dan ekowisata yang diatur.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

