Sistem politik Gambia memadukan pemerintahan presidensial, pengawasan legislatif, pengadilan, dan perwakilan terpilih. Presiden menjabat sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi berdasarkan Konstitusi 1997. Majelis Nasional (National Assembly) membuat undang-undang, sedangkan pengadilan menjalankan fungsi yudisial. Tanggung jawab publik juga dibagi dengan administrasi regional, dewan lokal, dan badan publik lainnya. Pemilu menentukan siapa yang menerima kewenangan politik melalui pemilihan. Komisi Pemilihan Independen (Independent Electoral Commission) menyelenggarakan pemilu dan referendum publik. Pemilih memilih Presiden secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, perwakilan Majelis Nasional di daerah pemilihan beranggota tunggal, dan perwakilan pemerintah daerah. Kandidat presiden memerlukan lebih dari setengah suara sah pada putaran pertama; jika tidak, putaran kedua berlangsung dalam 14 hari. Pemilu Majelis Nasional menggunakan pemungutan suara pluralitas (plurality voting) untuk 53 kursi terpilih, dengan lima anggota tambahan yang dicalonkan oleh Presiden. Institusi negara dan pemilu menjawab pertanyaan yang berbeda. Institusi negara menjelaskan di mana kewenangan berada dan bagaimana fungsi publik dijalankan. Pemilu menentukan pejabat dan perwakilan mana yang menerima mandat dari pemilih. Pendaftaran pemilih, Kartu Pemilih (Voting Card), dan tempat pemungutan suara yang ditetapkan menghubungkan partisipasi elektoral dengan sistem kelembagaan negara.
Politik di Gambia
Politik di Gambia mencakup bagaimana kewenangan publik diatur, dijalankan, dan diperbarui melalui lembaga negara dan pemilu. Negara ini adalah republik presidensial, yang berarti Presiden memimpin negara sekaligus pemerintahan. Lembaga nasional, administrasi regional, dewan lokal, dan pemilu semuanya membentuk cara keputusan politik dibuat.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

