Harta pailit mencakup aset dan hak yang memiliki nilai uang, merupakan milik debitur, dan dimasukkan ke dalam proses kepailitan sesuai aturan yang berlaku. Harta tersebut dapat mencakup, khususnya, properti usaha, piutang, saldo rekening, dan hak yang dapat diuangkan. Harta milik pihak ketiga tidak otomatis menjadi bagian dari harta pailit hanya karena berada dalam penguasaan perusahaan atau digunakan dalam kegiatan usahanya. Karena itu, kepemilikan, hak jaminan, dan hak penggunaan berdasarkan kontrak harus didokumentasikan secara terpisah untuk setiap aset. Pihak yang berwenang mengelola rekening, properti, atau hak setelah proses dibuka bergantung pada jenis proses dan keputusan pengadilan. Kewenangan penandatanganan dan rekening yang berlaku sebelumnya tidak otomatis tetap memadai untuk transaksi selanjutnya. Jika kegiatan usaha terus berjalan, dapat timbul kewajiban baru yang harus dikaitkan dengan proses yang sedang berlangsung dan harta pailit. Kewajiban yang menjadi beban harta pailit tersebut harus dibedakan dari segi waktu dan substansi dari utang yang sudah ada sebelum proses dibuka. Inventarisasi aset yang lengkap, bukti kepemilikan yang andal, dan pencatatan terpisah atas kewajiban baru menjadi dasar untuk mengelola, melanjutkan, atau merealisasikan aset perusahaan.
Harta Pailit Perusahaan dalam Proses Kepailitan
Setelah proses kepailitan dibuka di Georgia, aset perusahaan harus diidentifikasi secara menyeluruh dan secara hukum ditetapkan sebagai bagian dari proses tersebut. Selain menentukan cakupan harta pailit, perlu dipastikan siapa yang berwenang mengelola aset dan dibedakan kewajiban baru yang menjadi beban harta pailit dari utang lama perusahaan.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

