Sistem Negara Guinea

Konstitusi yang diundangkan pada 26 September 2025 untuk Republik Kelima menetapkan Republik Guinea sebagai negara kesatuan yang tidak terpisahkan, sekuler, demokratis, dan sosial. Lembaga-lembaganya mencakup presiden yang dipilih langsung, perdana menteri dan pemerintah, parlemen dua kamar, pengadilan independen, administrasi teritorial, serta pemerintah daerah terpilih. Tatanan konstitusional masih dikonsolidasikan pada 9 September 2026, khususnya pelaksanaan Senat dan desentralisasi regional.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.