Pemberi kerja lazim disebut pemberi kerja, sedangkan pengusaha sering merujuk pada orang yang menjalankan usaha. Pemberi kerja dapat berupa perusahaan, yayasan, koperasi, lembaga publik, rumah tangga, atau perorangan. Pemberi kerja menentukan pekerjaan yang dibutuhkan, memilih pekerja, membagikan tugas, dan mengawasi kinerja. Di organisasi yang lebih besar, staf sumber daya manusia mengelola perekrutan, perjanjian, penggajian, cuti, dan prosedur tempat kerja. Pemberi kerja formal seharusnya menyebutkan entitas yang mempekerjakan dan memberikan ketentuan kerja yang jelas. Nama dalam iklan atau pada gedung mungkin berbeda dari nama badan hukum yang tercantum dalam perjanjian. Pemberi kerja menghitung dan membayar upah, menyimpan catatan terkait, serta menjelaskan potongan yang berlaku. Mereka juga menangani pendaftaran dan iuran program BPJS terkait jika pengaturan kerja mewajibkannya. Keselamatan dan kesehatan kerja sering disebut K3, kependekan dari keselamatan dan kesehatan kerja. Pemberi kerja seharusnya mengenali bahaya, memberikan petunjuk dan perlengkapan yang sesuai, serta menyediakan cara untuk melaporkan insiden. Pemberi kerja dapat menerbitkan peraturan perusahaan. Tempat kerja yang terorganisasi dapat menggunakan, atau menggunakan selain itu, perjanjian kerja bersama yang dirundingkan dengan serikat pekerja. Masalah kinerja biasanya ditangani melalui pengawasan, masukan, pencatatan, peringatan, atau prosedur internal lainnya. Pemutusan hubungan kerja dan restrukturisasi memerlukan penanganan lebih cermat daripada keputusan manajemen sehari-hari karena berdampak pada mata pencaharian seseorang. Pemberi kerja dapat menawarkan pekerjaan, pelatihan, referensi, dan pengembangan karier. Kewenangannya dibatasi oleh ketentuan kerja, peraturan yang berlaku, dan kewajiban memperlakukan pekerja dengan adil dan aman.
Pemberi kerja di Indonesia
Pemberi kerja di Indonesia dapat berupa perusahaan, organisasi, badan publik, rumah tangga, atau perorangan yang mempekerjakan orang. Pemberi kerja mengatur tugas dan pembayaran serta bertanggung jawab atas perlakuan yang sesuai hukum, pencatatan, keselamatan, dan perlindungan sosial yang berlaku. Pemberi kerja yang baik menjelaskan harapan dan jalur pelaporan.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

