Asuransi di Jamaika

Asuransi di Jamaika menggabungkan perlindungan sosial wajib melalui National Insurance Scheme (NIS) dengan perlindungan swasta untuk risiko seperti kendaraan bermotor, properti, tanggung jawab, kecelakaan, dan jiwa. Financial Services Commission (FSC) mengawasi perusahaan asuransi, broker, dan agen swasta, sedangkan Ministry of Labour and Social Security (MLSS) mengelola pendaftaran, iuran, dan manfaat NIS. Penggunaan kendaraan bermotor di jalan Jamaika mewajibkan jaminan atas risiko pihak ketiga, tetapi perlindungan properti, jiwa, kecelakaan, dan tanggung jawab yang lebih luas umumnya bersifat swasta.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.