Kencan di Djibouti terutama berlangsung dalam lingkungan keluarga, agama, dan informal. Tidak ada bukti terdokumentasi tentang sistem kencan nasional yang seragam atau lembaga negara untuk kemitraan pasangan yang belum menikah. Pertunangan, yang dikenal sebagai fiançailles, juga hanya merupakan janji dan bukan perkawinan. Pertunangan tidak menimbulkan kewajiban nafkah, hakim tidak dapat memaksa para pihak untuk menikah, dan aturan tentang pengembalian hadiah mungkin berlaku. Tidak ada pencatatan negara atau pengakuan hukum yang terdokumentasi untuk kencan maupun hidup bersama tanpa menikah. Perkawinan resmi dilangsungkan di hadapan pencatat perkawinan agama. Perkawinan memerlukan persetujuan kedua pasangan, dua saksi yang terhormat, pemberian perkawinan, dan keterlibatan wali perempuan. Perkawinan yang melibatkan seseorang berusia di bawah 18 tahun memerlukan persetujuan wali; jika wali menolak meskipun hubungan telah berlangsung, hakim dapat mengizinkan perkawinan tersebut. Akta perkawinan bersertifikat adalah satu-satunya bukti perkawinan. Direktorat Kependudukan dan Keluarga (Direction de la Population et de la Famille) mencatat perkawinan, dan akta diteruskan kepada pencatat sipil dalam waktu satu bulan. Biaya pencatatan disebutkan dalam profil status sipil tahun 2016/17; tarif terkini dan kemungkinan pembebasan biaya belum diverifikasi. Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tunduk pada hukum negara terkait atau dapat dilangsungkan di hadapan perwakilan diplomatik atau konsuler Djibouti. Untuk penilaian khusus, Pengadilan Status Pribadi (Tribunal de Statut Personnel), kantor status sipil yang bertanggung jawab, atau Direktorat Kependudukan dan Keluarga merupakan kontak pemerintah yang sesuai. Pengadilan Status Pribadi adalah pengadilan tingkat pertama dengan yurisdiksi nasional dan berlokasi di Kota Djibouti. Layanan dukungan lebih terkonsentrasi di sana daripada di daerah pedesaan dan perbatasan. Menurut Hukum Keluarga 2002, pasangan saling berkewajiban menghormati, setia, membantu, dan memberi dukungan. Suami bertanggung jawab atas nafkah keluarga sesuai kemampuannya; istri dapat berkontribusi secara sukarela dari asetnya sendiri. Pada saat yang sama, hukum memberikan suami wewenang kepemimpinan tertentu dalam keluarga dan perkawinan serta menetapkan kewajiban istri untuk patuh; kewajiban perkawinan juga diatur oleh adat setempat. Suami tidak boleh mengelola harta terpisah milik istri. Dalam konflik serius, hakim dapat menunjuk dua mediator untuk mengupayakan rekonsiliasi dan melaporkan hasilnya. Bagi pasangan, kebijakan kesehatan negara berfokus pada kontrasepsi modern, informasi kesehatan seksual dan reproduksi bagi remaja dan orang dewasa, serta pencegahan HIV. Konseling atau perawatan yang dapat diakses bergantung pada lokasi dan fasilitas. Harapan agama dan keluarga sangat membentuk hubungan, tetapi data nasional yang andal tentang norma kencan terbatas. Sebagian pemimpin masyarakat menggambarkan perkawinan sebagai perlindungan dari hubungan pranikah, tetapi hal ini tidak membentuk aturan seragam untuk semua hubungan. Kekerasan dalam hubungan romantis atau perkawinan mencakup kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi, serta ancaman, tekanan, dan perampasan hak di ruang privat atau publik berdasarkan Undang-Undang 66/AN/719/8ème L 2020. Orang yang terdampak dapat memperoleh informasi dan konseling hukum, bantuan hukum, kompensasi, dukungan medis dan psikologis, bantuan sosial, serta tempat penampungan darurat jika tersedia. Kementerian Perempuan dan Keluarga memberikan bantuan dan informasi gratis di 800-100-06; Pusat Aksi Sosial untuk Pemberdayaan Perempuan (Centre d’Action Sociale pour l’Autonomisation des Femmes) dapat dihubungi di 21-36-05-30. Perceraian berlangsung di hadapan pencatat perkawinan agama atau Pengadilan Status Pribadi. Pencatat dapat mencatat perceraian atas persetujuan bersama. Di pengadilan, suami dapat mengajukan perceraian; istri dapat mengajukannya karena kerugian yang dialami atau melalui pembubaran perkawinan atas prakarsa istri (Khulʿ). Pengadilan mengupayakan rekonsiliasi dan dapat menetapkan keputusan sementara tentang tempat tinggal, nafkah, hak asuh, dan hubungan dengan anak. Pengadilan menetapkan nafkah dan memutus perkara perkawinan, perceraian, hak asuh, dan dukungan; juga terdapat majelis banding. Kepentingan terbaik anak menjadi dasar hak asuh, sementara hubungan dengan orang tua lainnya umumnya tetap dipertahankan. Hukum Keluarga 2002 tetap menjadi dasar resmi yang terdokumentasi. Pada 2021, Kementerian Kehakiman melaporkan adanya kelompok kerja untuk merevisinya, tetapi belum ada penggantinya yang disahkan dan terverifikasi. Jika terdapat pertentangan penafsiran antara versi bahasa Arab dan Prancis, versi bahasa Arab yang berlaku.
Hubungan romantis di Djibouti
Hubungan romantis di Djibouti berkisar dari kencan dan pertunangan yang umumnya bersifat informal hingga perkawinan yang diakui secara hukum. Kencan dan hidup bersama tanpa menikah tidak memiliki status negara yang terdokumentasi; perkawinan dilakukan melalui prosedur yang melibatkan pencatat perkawinan agama (Al Ma’doun Al Char-i), persetujuan, pemberian perkawinan (Mahr), dan saksi. Perkawinan, perpisahan, kekerasan, dan urusan kesehatan bersama tunduk pada aturan hukum dan kelembagaan yang berbeda.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

