Pemilihan Umum di Djibouti

Pemilihan umum di Djibouti memilih Presiden, anggota Majelis Nasional, dan perwakilan lokal melalui pemilihan nasional, regional, dan komunal yang terpisah. Warga negara Djibouti berusia sekurang-kurangnya 18 tahun yang tetap memiliki hak sipil dan politik harus terdaftar dalam daftar pemilih untuk memberikan suara. Pemilihan presiden menggunakan sistem mayoritas dua putaran, sedangkan pemilihan Majelis Nasional menggunakan pemungutan suara daftar satu putaran dengan unsur proporsional.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.