Negara di Kamerun

Negara di Kamerun adalah negara kesatuan terdesentralisasi yang tidak terpecah, sekuler, demokratis, dan sosial, berdasarkan Konstitusi 1972 sebagaimana direvisi pada 1996 dan 2008. Negara ini menggabungkan lembaga nasional dan layanan negara teritorial dengan Region dan Komune yang memiliki badan hukum, badan terpilih, anggaran, serta otonomi administratif dan keuangan. Presiden memimpin eksekutif, Parlemen membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah, serta Mahkamah Agung merupakan yurisdiksi negara tertinggi. Bahasa Inggris dan Prancis adalah bahasa resmi komunikasi negara.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.