Kebanyakan penduduk Komoro adalah Muslim Sunni, diperkirakan sekitar 98% dari populasi. Komunitas kecil Syiah, Ahmadiyah, Katolik Roma, dan Protestan juga ada; warga non-Muslim terutama mencakup penduduk asing, dan komunitas minoritas terutama terkonsentrasi di Moroni dan Mutsamudu. Komunitas Syiah dan Ahmadiyah khususnya terdokumentasi di Anjouan. Kehidupan keagamaan Sunni biasanya berlangsung melalui masjid dan imam, dengan praktik puasa Ramadan, perayaan Id, Maoulid atau Mawlid, Dhikir, Haouli, Hitma, puasa 27 Rajab, Tahahili, dan Thalkini yang diakui secara lokal. Kerangka agama negara merujuk pada Islam Sunni dalam tradisi AHL I SUNNAT WAL DJAMAAN dan mazhab Chafi'i. Mufti Republik adalah otoritas keagamaan tertinggi negara dan diangkat oleh Presiden. Council of Ulémas memberikan panduan agama Islam, sedangkan Kementerian Kehakiman, Urusan Islam, dan Pelayanan Publik, masjid, imam, serta otoritas pulau atau daerah juga memengaruhi praktik keagamaan. Council of Ulémas adalah badan Islam, bukan dewan antaragama nasional; belum ada bukti kuat adanya badan antaragama formal yang setara secara nasional. Konstitusi memadukan status Islam sebagai agama negara dengan kesetaraan di hadapan hukum tanpa diskriminasi agama dan perlindungan kebebasan dasar. Dalam praktiknya, kegiatan keagamaan publik yang tidak sesuai dengan kerangka Sunni resmi dapat dibatasi jika dianggap berpotensi menimbulkan gangguan sosial, merusak kohesi sosial, atau mengancam persatuan nasional. Berdasarkan Loi n°08-011/AU, tindakan semacam itu dapat dikenai hukuman penjara lima bulan hingga satu tahun dan denda 100.000 hingga 500.000 franc Komoro. Penodaan Al-Qur'an dapat dikenai hukuman penjara satu hingga lima tahun dan denda 1.000.000 hingga 5.000.000 franc Komoro. Penghinaan atau komentar terlarang tentang Muhammad, para sahabatnya, atau istri-istrinya dapat dikenai hukuman penjara satu hingga tiga tahun dan denda 1.000.000 hingga 3.000.000 franc Komoro. Otoritas agama dapat mengajukan pengaduan. Penyebaran agama selain Islam Sunni adalah ilegal, dan penyebar agama asing dapat dideportasi. Kelompok minoritas melaporkan swasensor dan ibadah secara privat. Di Anjouan, akses ke masjid Syiah dibatasi, dengan pusat komunitas digunakan sebagai alternatif. Perpindahan agama dari Islam atau dari Sunni ke Syiah juga dapat menimbulkan stigma sosial. Belum ada bukti prosedur nasional seragam untuk meninggalkan suatu agama. Pendidikan Al-Qur'an dan madrasah merupakan jalur pendidikan agama yang mapan, dan Kementerian Pendidikan memprioritaskan integrasi kembali pendidikan Al-Qur'an ke dalam sistem nasional. Sekolah negeri ada berdampingan dengan lembaga tersebut, tetapi bukti terkini tidak menetapkan aturan nasional yang seragam untuk penerimaan, biaya, akreditasi, atau kesetaraan. Instruksi Ramadan diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab atas urusan Islam setelah berkonsultasi dengan Council of Ulémas. Tanggal tahunan yang tepat, status hari libur nasional, dan perlakuan upah untuk Ramadan, Idulfitri, Iduladha, Maoulid, Tahun Baru Islam, dan perayaan lainnya perlu diperiksa dalam dekret terkini. Pernikahan diatur langsung oleh kerangka agama. Code de la famille mewajibkan pernikahan Muslim dan memuat aturan tentang pernikahan campuran; usia minimum pernikahan adalah 18 tahun, meskipun hakim dapat memberikan dispensasi atas alasan sah yang serius. Bukti pengakuan agama Islam atau konversi dapat disyaratkan. Belum ada bukti jalur keagamaan nasional yang seragam saat ini untuk pemberian nama, pencatatan kelahiran, prosedur kematian, atau pemakaman. Layanan keagamaan umumnya tidak memiliki tarif nasional atau waktu pemrosesan standar yang dapat diandalkan; kegiatan masjid dan komunitas sering berbiaya rendah atau berbasis sumbangan, sementara upacara, pendidikan, dan ziarah bervariasi menurut penyedia dan lokasi.
Agama di Komoro
Agama di Komoro didominasi Islam Sunni, terutama menurut mazhab Chafi'i. Islam adalah agama negara dan sangat memengaruhi kehidupan publik, pendidikan, hari libur, dan hukum keluarga, sementara konstitusi juga menetapkan kesetaraan di hadapan hukum dan kebebasan berkeyakinan. Komunitas minoritas ada, tetapi kegiatan non-Sunni di muka umum dan penyebaran agama menghadapi pembatasan hukum serta praktis.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

