Hukum Pidana di Kota Vatikan

Hukum pidana di Kota Vatikan menetapkan perbuatan yang dilarang, tanggung jawab pribadi, penyidikan, persidangan pidana, dan sanksi. Kerangkanya memadukan hukum Vatikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Italia 1889 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 1913 yang diberlakukan melalui Undang-Undang 2/1929. Promotore di giustizia menyidik dan menuntut, Tribunale memeriksa perkara, dan banding berlanjut ke Corte d'Appello serta Corte di Cassazione.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.