Hukum ketenagakerjaan Lebanon mengatur sebagian besar hubungan antara pemberi kerja swasta dan karyawan. Kerangka utamanya umum disebut Labour Code (Kode Ketenagakerjaan), dengan dukungan aturan jaminan sosial, kontrak kerja, perjanjian kolektif, dan peraturan lainnya. Kontrak kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi kontrak tertulis memudahkan pembuktian ketentuan penting. Kontrak sebaiknya menyebutkan dengan jelas para pihak, pekerjaan, tempat kerja, upah, jam kerja, tunjangan, masa berlaku, dan syarat berakhirnya hubungan kerja. Pekerjaan dapat disepakati untuk jangka waktu tertentu atau tanpa tanggal berakhir yang tetap. Jenis kontrak dapat memengaruhi cara hubungan kerja berakhir, tetapi pengaturan kerja yang sebenarnya juga penting selain nama pada dokumen. Pemberi kerja wajib menyediakan kondisi kerja yang sah dan memenuhi kewajiban terkait upah, waktu istirahat, cuti, kesehatan, dan keselamatan. Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang disepakati, mengikuti instruksi yang sah, dan menaati aturan tempat kerja yang wajar. Lebanon memiliki sistem jaminan sosial yang terutama dikelola oleh National Social Security Fund (Dana Jaminan Sosial Nasional), yang sering disebut NSSF atau CNSS. Pendaftaran dan iuran dapat memengaruhi akses ke perlindungan sosial terkait pekerjaan, sehingga pekerja sebaiknya memeriksa statusnya sendiri dan tidak berasumsi bahwa pemberi kerja sudah mengurusnya. Hubungan kerja dapat berakhir melalui pengunduran diri, kesepakatan bersama, berakhirnya jangka waktu tertentu, atau pemecatan. Pemberitahuan, kompensasi, dan sah atau tidaknya pemecatan bergantung pada kontrak, fakta, dan aturan yang berlaku bagi pekerja tersebut. Perselisihan di tempat kerja sering berkaitan dengan upah yang belum dibayar, tunjangan, pemecatan, pendaftaran jaminan sosial, atau bukti hubungan kerja. Dokumen seperti kontrak, slip gaji, catatan pembayaran, jadwal, pesan, dan surat pemutusan kerja dapat menjadi bukti penting. Tidak semua pekerja di Lebanon mendapatkan cakupan yang sama persis. Pegawai sektor publik, pekerja rumah tangga, pekerja pertanian, pekerja asing, dan beberapa kelompok lain mungkin tunduk pada pengaturan terpisah atau perlindungan terbatas. Karena itu, kedudukan hukum mereka perlu diperiksa secara khusus.
Hukum ketenagakerjaan di Lebanon
Hukum ketenagakerjaan di Lebanon menetapkan aturan dasar hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Cakupannya meliputi kontrak kerja, upah, kondisi kerja, cuti, pemutusan hubungan kerja, perselisihan di tempat kerja, dan jaminan sosial. Aturan atau perlindungan yang berbeda mungkin berlaku bagi pekerjaan dan kelompok pekerja tertentu.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

