Central Bank of Libya (CBL), yang secara lokal disebut مصرف ليبيا المركزي, adalah otoritas moneter milik negara Libya. Bank ini menerbitkan dinar Libya (LYD), mengelola cadangan devisa dan kebijakan moneter, mengawasi bank, serta dapat menyediakan likuiditas darurat bagi sistem perbankan. Kantor pusatnya berada di Tripoli, dengan cabang di Benghazi, Sirte, dan Sabha. Direktori CBL mencantumkan bank komersial berizin serta membedakan bank konvensional dan syariah. Direktori itu juga mencantumkan lembaga pemberi pinjaman khusus seperti Agricultural Bank, Savings and Real Estate Investment Bank, Development Bank, dan Rural Bank. Hukum perbankan terutama didasarkan pada Banking Law No. 1/2005, yang diubah dengan Law No. 46/2012 dan mencakup ketentuan perbankan syariah. Law No. 1/2013 melarang riba, dan Law No. 2/2005 mengatur persyaratan pencegahan pencucian uang. Reformasi yang direncanakan dan usulan pembaruan tidak otomatis mengubah posisi hukum saat ini. Departemen Pengawasan Perbankan dan Moneter CBL menggunakan pemantauan di luar kantor dan pemeriksaan langsung. Bank diharapkan memiliki fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal. Kerangka pengawasan mencakup aturan modal Basel II dan peringkat CAMELS dari 1 sampai 5; CBL dapat melakukan intervensi jika bank tidak memenuhi persyaratan. Bank syariah juga memiliki tanggung jawab tata kelola syariah. Pilih bank dari direktori bank berizin milik CBL. Pembukaan atau penggunaan rekening biasanya mencakup pemeriksaan identitas nasabah dan pencegahan pencucian uang oleh bank. Dokumen serta proses pastinya bergantung pada bank, rekening, dan keadaan nasabah. Cabang, ATM, terminal POS, aplikasi mobile banking, kartu lokal, dan, jika tersedia, dompet elektronik menawarkan saluran akses yang berbeda. Platform perbankan terpusat dimaksudkan untuk mendukung transaksi antar cabang dan rekening dalam lebih dari satu mata uang, tetapi ketersediaannya tetap bergantung pada bank, wilayah, dan likuiditas. Jenis rekening yang umum mencakup rekening giro atau rekening yang dapat ditarik sewaktu-waktu, rekening tabungan, serta deposito berjangka. Bank syariah menawarkan produk rekening yang dapat ditarik sewaktu-waktu dan tabungan sesuai kerangka perbankan syariah yang berlaku. Bank dan lembaga yang menerima deposito harus menjadi anggota Deposit Insurance Fund (DIF, Dana Asuransi Simpanan), yang disebut صندوق ضمان أموال المودعين. DIF adalah lembaga perlindungan simpanan yang terpisah secara hukum dan diawasi CBL. Jadwal perlindungan saat ini mencakup simpanan LYD, tetapi tidak mencakup simpanan mata uang asing. Simpanan di beberapa cabang bank yang sama digabungkan, sedangkan simpanan di bank berbeda diperlakukan terpisah. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, perlindungan sebesar 100% hingga LYD 10,000, 50% untuk LYD 10,001 sampai 100,000, 25% untuk LYD 100,001 sampai 400,000, 12.5% untuk LYD 400,001 sampai 1,000,000, dan 10% di atas LYD 1,000,000, dengan batas maksimum LYD 250,000. Klaim timbul setelah likuidasi bank, dengan sasaran waktu pembayaran paling lama 30 hari. Bank membayar DIF sebesar 0.001 dari kewajiban simpanan yang diasuransikan, dengan batas minimum LYD 250,000 dan maksimum LYD 20,000,000. Infrastruktur pembayaran Libya mencakup kliring elektronik untuk pembayaran bernilai rendah dan bervolume tinggi di bawah LYD 10,000 serta Real-Time Gross Settlement system (RTGS, sistem penyelesaian bruto waktu nyata) untuk pembayaran bernilai tinggi di atas LYD 10,000. Pembayaran RTGS bersifat final dan tidak dapat dibatalkan sebelum akhir hari perbankan. Kliring cek elektronik, koneksi SWIFT, kartu nasional, Visa dan Mastercard, ATM, serta terminal POS mendukung berbagai kebutuhan pembayaran. LYPay dan OnePay merupakan layanan pembayaran elektronik lokal. Penyedia layanan pembayaran berizin dapat menerbitkan kartu lokal, memproses pembayaran kartu, mengoperasikan dompet digital, dan mendukung mobile banking. Aturan CBL mencakup pembayaran elektronik, pembayaran seluler, dan kontrak penyedia layanan pembayaran. Pembayaran instan diumumkan bebas biaya, sedangkan komisi kartu dan transfer ekspres tetap tunduk pada aturan CBL dan ketentuan bank. Biaya merchant POS diturunkan menjadi 1% untuk sektor kesehatan, farmasi, dan makanan, serta 1.5% untuk sektor lain berdasarkan kebijakan CBL tahun 2024. Bank dan lembaga harus menampilkan daftar biayanya, tetapi nasabah sebaiknya memastikan biaya terkini untuk produk yang dipilih. Akses uang tunai masih tidak merata. Kekurangan uang kertas, penimbunan uang tunai, dan perbedaan antarwilayah dapat membatasi penarikan. Laporan CBL terbaru menjelaskan batas sementara di Wilayah Selatan sebesar LYD 4,000, yang terbagi menjadi LYD 2,000 di loket dan LYD 2,000 melalui ATM; ini adalah tindakan regional yang dilaporkan, bukan aturan nasional. Karena itu, pembayaran elektronik merupakan alternatif penting. Dari Januari hingga Juli 2026, nilai transaksi yang dilaporkan sekitar LYD 252 miliar melalui LYPay dan OnePay, LYD 33 miliar melalui pembayaran kartu di lebih dari 270,000 terminal POS, LYD 209 miliar melalui mobile banking, LYD 143 miliar melalui RTGS, LYD 650 juta melalui dompet elektronik, serta LYD 5 miliar melalui penarikan ATM. Angka ini menggambarkan periode tersebut dan tidak boleh dianggap sebagai total tahunan yang tetap. National Financial Inclusion Strategy 2025-2029 mengusulkan rekening inklusi keuangan, perlindungan data perbankan yang lebih kuat, identitas perbankan digital, pembayaran pemerintah terdigitalisasi, dan kemungkinan transfer domestik tanpa rekening bank. Ini adalah langkah strategis dan tidak membuktikan bahwa setiap layanan yang direncanakan sudah tersedia secara nasional. Kewajiban keamanan saat ini mencakup menjaga informasi identitas tetap terkini, melindungi kartu dan kredensial aplikasi, serta segera melaporkan transaksi mencurigakan atau tanpa izin kepada bank. Persyaratan keamanan siber dan teknologi informasi CBL berlaku bagi bank, dan goAML telah digunakan sejak 2025 untuk pelaporan transaksi mencurigakan; bank komersial mendaftarkan petugas pelapornya. Cabang, aplikasi, atau saluran telepon bank biasanya menjadi kontak pertama untuk masalah rekening, pembayaran, dan kartu. CBL adalah otoritas pengawas, bukan ombudsman umum untuk perselisihan perbankan. DIF memiliki saluran pengaduan elektronik untuk perkara asuransi simpanan. Sumber resmi yang ditinjau tidak menunjukkan adanya ombudsman perbankan independen secara nasional. Perusahaan yang menangani valuta asing atau surat kredit melalui Foreign Currency Management System (FCMS, Sistem Pengelolaan Valuta Asing) memerlukan kunci CBL yang sah, IBAN perusahaan, dan informasi kartu identitas nasional, telepon, serta paspor yang terverifikasi; pembayaran internasional atau impor mungkin memerlukan pemeriksaan tambahan dari CBL dan pemeriksaan antipencucian uang.
Bank di Libya
Libya memiliki sistem perbankan formal untuk simpanan, pembayaran, akses uang tunai, layanan valuta asing, dan transaksi keuangan terkait. Central Bank of Libya mengawasi bank komersial berizin, termasuk bank konvensional dan syariah, sedangkan akses dan ketersediaan layanan dapat berbeda menurut bank, wilayah, dan kondisi likuiditas. Nasabah menggunakan cabang, ATM, terminal POS, kartu, mobile banking, dan penyedia dompet digital berizin.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

