Pajak di Maladewa

Pajak Maladewa mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Barang dan Jasa (GST), GST Pariwisata, Pajak Hijau, Pajak Keberangkatan, Biaya Pengembangan Bandara, bea masuk, dan pungutan khusus lainnya. Maldives Inland Revenue Authority (MIRA) mengelola sebagian besar pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan audit pajak, sedangkan Maldives Customs Service mengelola bea masuk. Tarif, ambang batas, dan tenggat berbeda untuk individu, bisnis, kegiatan pariwisata, impor, dan jasa lintas batas.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.