Negara di Malawi

Malawi adalah republik demokratis konstitusional, kesatuan, dan multipartai berdasarkan Konstitusi 1994 beserta amendemen berikutnya. Presiden memimpin cabang eksekutif, Majelis Nasional membuat undang-undang dan menyetujui belanja publik, sementara pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum. Pemerintahan berjalan secara nasional dan melalui distrik, ward, serta dewan lokal; administrasi publik, keuangan, pengawasan, hak, dan keamanan ditangani oleh lembaga khusus.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.