Pemberi Kerja di Mali

Pemberi kerja di Mali mengatur pekerjaan, merekrut dan membayar pekerja, menyimpan catatan ketenagakerjaan, serta melindungi kesehatan dan keselamatan di tempat kerja. Pemberi kerja formal mendaftar ke INPS dan mengikuti Code du Travail, termasuk kewajiban mengenai kontrak, cuti, iuran sosial, perlakuan setara, perwakilan, dan pemutusan hubungan kerja. Indikator INSTAT 2023 mencatat 99.6% pekerjaan informal dan 0.4% pekerjaan formal; angka ini menggambarkan konteks pekerjaan, bukan proporsi pemberi kerja dan bukan pengecualian dari kewajiban formal.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.