Pekerjaan di Rwanda dapat berdasarkan kontrak berjangka tetap atau tidak terbatas dan dapat tertulis atau tidak tertulis, meskipun kontrak tertulis diwajibkan dalam situasi tertentu, termasuk pekerjaan pekerja asing. Kontrak tidak tertulis dapat berlangsung tidak lebih dari 90 hari berturut-turut, dan hubungan kerja dapat dibuktikan dengan cara apa pun yang sah. Kontrak tertulis sebaiknya mencantumkan ketentuan inti yang diwajibkan Ministerial Order n° 007/19.20. Masa percobaan dapat berlangsung hingga tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali hingga tiga bulan lagi setelah evaluasi serta pemberitahuan tertulis. Pemberi kerja tidak dapat memindahkan pekerja ke pemberi kerja lain tanpa persetujuan pekerja atau mengurangi upah atau pangkat tanpa persetujuan. Waktu kerja sektor swasta umumnya 40 jam per minggu. Pemberi kerja menetapkan jadwal harian, dan pekerja mendapat istirahat harian setidaknya satu jam serta istirahat mingguan 24 jam berturut-turut di luar jam kerja. Lembur diizinkan untuk alasan tertentu, seperti pekerjaan mendesak, luar biasa, musiman, kebutuhan produktivitas, atau sifat pekerjaan khusus. Pemberi kerja mencatat lembur dan memperoleh konfirmasi pekerja. Istirahat pengganti harus diberikan dalam 30 hari; jika tidak, lembur dibayar bersama gaji hari Senin berikutnya dan dicantumkan pada slip gaji. Pekerjaan malam, hari libur umum, atau akhir pekan mengikuti aturan remunerasi yang sama berdasarkan Ministerial Order n° 01/MIFOTRA/23 kecuali kontrak atau perjanjian bersama menetapkan tarif lembur berbeda. Layanan penting dapat menggunakan sistem sif berkelanjutan atau bergilir. Kerja jarak jauh dapat dilakukan dengan persetujuan, peralatan yang sesuai, pengaturan pelaporan, dan persyaratan ketersediaan. Gaji dibayarkan melalui rekening bank yang ditunjuk pekerja atau lembaga keuangan yang disetujui. Interval pembayaran bergantung pada apakah pekerja dibayar per jam, harian, mingguan, dua mingguan, atau bulanan. Menteri menetapkan upah minimum berdasarkan kategori pekerjaan; jumlah umum terkini tidak dicantumkan di sini karena materi resmi yang ditinjau tidak menetapkannya. Potongan umumnya tidak boleh melebihi setengah gaji jika terkait utang, pelaksanaan putusan pengadilan, atau iuran asosiasi sukarela. Pemberi kerja harus mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial dan membayar iuran yang diwajibkan. Mulai Januari 2025, iuran pensiun wajib RSSB sebesar 12% dari gaji bruto, dibagi sama antara pekerja dan pemberi kerja, sedangkan perlindungan bahaya kerja menambah 2% yang dibayar pemberi kerja. Asuransi maternitas sebesar 0.6% dari gaji bruto, dibagi sama antara pekerja dan pemberi kerja. Cuti tahunan bertambah 1.5 hari kerja per bulan, atau dua hari per bulan untuk pekerja berusia 16 atau 17 tahun, dengan tambahan satu hari untuk setiap tiga tahun di perusahaan yang sama dan batas 21 hari kerja berbayar. Hak tersebut muncul setelah 12 bulan termasuk masa percobaan. Hari libur umum tidak dihitung, dan cuti yang belum digunakan saat pemutusan kerja diberi kompensasi. Cuti sakit dapat berlangsung hingga 15 hari dengan surat keterangan dokter yang diakui. Penyakit lebih lama dinilai oleh komite tiga dokter, dengan hingga tiga bulan gaji penuh diikuti hingga tiga bulan skorsing tanpa gaji. Cuti melahirkan berlangsung 14 minggu berturut-turut, termasuk dua minggu sebelum persalinan. Cuti ayah berlangsung tujuh hari kalender, dengan hingga lima hari kerja tambahan jika terjadi komplikasi. Pekerja yang menyusui memperoleh satu jam berbayar per hari selama 12 bulan setelah kembali bekerja, dan pemutusan kerja karena kehamilan dilarang. Pemberi kerja harus menyediakan tempat kerja yang aman, penilaian risiko, alat pelindung, instruksi, sistem pertolongan pertama dan kebakaran, serta langkah untuk bahaya yang segera terjadi. Pekerja tidak menanggung biaya langkah keselamatan kerja. Pemberi kerja melaporkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian kepada RSSB serta Inspektorat Ketenagakerjaan setempat. Tunjangan bahaya kerja RSSB dapat mencakup perawatan medis, tunjangan sakit harian, tunjangan ketidakmampuan, dan tunjangan ahli waris. Ketidakmampuan sementara dikompensasi sebesar 75% dari rata-rata pendapatan harian tiga bulan sebelumnya hingga 180 hari, sedangkan ketidakmampuan permanen dapat memenuhi syarat untuk pensiun yang dihitung sebesar 85% dari rata-rata pendapatan bulanan untuk periode tersebut. Pekerja dapat membentuk, bergabung, dan berpartisipasi dalam serikat pekerja, dan perusahaan yang memenuhi kriteria hukum memilih perwakilan pekerja beserta penggantinya. Perjanjian bersama dapat mengatur perekrutan dan pemutusan, gaji, kompensasi lembur, masa percobaan, cuti berbayar, senioritas, tunjangan transportasi, revisi, dan prosedur sengketa. Perusahaan dengan setidaknya lima pekerja memerlukan peraturan internal, yang disusun setelah konsultasi dengan perwakilan pekerja dan diajukan kepada Inspektur Ketenagakerjaan setempat dalam 30 hari. MIFOTRA adalah Ministry of Public Service and Labour. Administrasi Ketenagakerjaan dan Inspektorat Ketenagakerjaan, termasuk Inspektur Ketenagakerjaan atau Umugenzuzi w’Umurimo, mengawasi kepatuhan dan menangani urusan ketenagakerjaan tertentu. RSSB adalah Rwanda Social Security Board, yang dikenal setempat sebagai Urwego rw’Ubwiteganyirize mu Rwanda. Sengketa kerja perorangan biasanya berlanjut dari upaya penyelesaian damai melalui perwakilan pekerja ke Inspektur Ketenagakerjaan setempat, lalu jika sesuai ke Inspektur Ketenagakerjaan nasional atau pengadilan berwenang. Melewati tahapan awal yang diwajibkan dapat menyebabkan pengadilan menolak gugatan. Sengketa kolektif dimulai dengan Inspektur Ketenagakerjaan setempat; sengketa yang belum terselesaikan dapat berlanjut ke Inspektur nasional, kemudian Menteri yang bertanggung jawab atas ketenagakerjaan. Klaim ketenagakerjaan umumnya memiliki batas waktu dua tahun, yang terhenti oleh permintaan penyelesaian tertulis atau rujukan kepada perwakilan, Inspektur, atau pengadilan. Pemutusan umumnya memerlukan pemberitahuan tertulis dan alasan. Masa pemberitahuan setidaknya 15 hari untuk masa kerja kurang dari satu tahun dan setidaknya 30 hari setelah masa kerja lebih dari satu tahun. Selama masa pemberitahuan dari pemberi kerja, pekerja dapat mengambil satu hari per minggu untuk mencari pekerjaan. Pelanggaran sangat berat dapat menghapus kewajiban pemberitahuan. Penangguhan ekonomi atau teknis dapat berlangsung hingga 90 hari dalam satu tahun; setelah itu, penangguhan diperlakukan sebagai pemecatan dengan tunjangan akhir. Konsultasi dengan perwakilan pekerja dan pemberitahuan tertulis kepada Inspektur Ketenagakerjaan diwajibkan dalam kasus ekonomi atau teknis tertentu. Pemecatan yang melanggar hukum dapat menyebabkan kompensasi setidaknya tiga dan paling banyak enam bulan gaji. Pada akhir pekerjaan, pemberi kerja memberikan sertifikat masa kerja dan membayar hak akhir. Perusahaan umumnya melaporkan awal kegiatan kepada Inspektur Ketenagakerjaan setempat dalam satu bulan, sedangkan penutupan atau relokasi memerlukan pemberitahuan setidaknya 15 hari.
Hukum ketenagakerjaan di Rwanda
Hukum ketenagakerjaan di Rwanda mengatur kontrak kerja, waktu kerja, upah, cuti, keselamatan di tempat kerja, perwakilan, sengketa, dan pemutusan hubungan kerja. Kerangka utama adalah Law n° 66/2018 regulating labour, yang diubah dengan Law n° 027/2023, beserta perintah menteri tentang aturan kerja tertentu. Kerangka ini terutama berlaku untuk pekerjaan swasta, sementara pegawai negeri tetap terutama diatur oleh Law n° 017/2020.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

