Bentang alam Saint Lucia membentang dari hutan hujan pegunungan bawah dan hutan awan hingga semak kering, hutan sekunder, lahan basah, dan ekosistem pesisir. Hutan melindungi daerah tangkapan air, mengurangi kehilangan tanah, dan mendukung ketahanan air. Mangrove, padang lamun, dan terumbu karang menyediakan habitat asuhan bagi kehidupan laut, mengurangi erosi pesisir, dan membantu komunitas menghadapi gelombang serta badai. Kondisinya dipengaruhi angin topan, gelombang badai, kenaikan permukaan laut, kekeringan, banjir, longsor, kebakaran hutan, pemanasan laut, pengasaman laut, pemutihan karang, dan serbuan sargassum. Perlindungan berbasis alam tidak menggantikan sistem tanggap darurat terpisah untuk bencana. Kawasan Pengelolaan Pitons (PMA) mencakup sekitar 2.909 hektare dan meliputi Gros Piton, Petit Piton, fitur vulkanik dan panas bumi di sekitar Sulphur Springs, serta zona darat dan laut. UNESCO menetapkan kawasan itu sebagai Situs Warisan Dunia pada 2004. Physical Planning and Development (Environmental Protection Area) (Pitons Management Area) Order 2024 memasukkan Limits of Acceptable Change ke dalam aturan yang mengikat. Karena itu, perumahan, pariwisata, infrastruktur, dan eksplorasi panas bumi dapat memerlukan peninjauan perencanaan yang lebih cermat. Pembangunan yang dapat berdampak signifikan pada lingkungan atau termasuk Schedule 4 dapat memicu penilaian dampak lingkungan. Zona penyangga dan pertanyaan perencanaan formal tetap relevan di beberapa lokasi. Kawasan alam lindung dikelola oleh beberapa badan, bukan satu otoritas untuk seluruh pulau. Forest and Land Resources Division mengelola cagar hutan, hutan umum, dan satwa liar darat. Contohnya mencakup Central Forest Reserve, Barre de l'Isle, Union, Forestiere, Des Cartiers, Millet Bird Sanctuary, serta kawasan hutan lainnya. Department of Fisheries mengelola sumber daya laut, perikanan, dan kawasan perlindungan laut. Department of Sustainable Development dan PMA Office mengoordinasikan kebijakan kawasan lindung, pengelolaan PMA, serta pelaporan kepada UNESCO. Department of Physical Planning dan Development Control Authority menangani izin tata guna lahan dan penilaian lingkungan. Saint Lucia National Trust terkait dengan lokasi alam dan budaya yang dipercayakan kepadanya, termasuk Maria Islands Nature and Wildlife Reserve. Soufriere Marine Management Area mengelola zona laut di sekitar Soufriere, sedangkan Canaries-Anse la Raye Marine Management Area mencakup kawasan laut yang telah ditetapkan untuknya. Kawasan perlindungan laut (MPA) adalah zona laut dengan aturan yang membatasi kegiatan untuk melindungi habitat atau sumber daya. Cagar laut umumnya berfungsi sebagai kawasan larangan mengambil hasil: pengambilan tumbuhan atau hewan, pengerukan, pembuangan limbah, pembuangan sampah, atau pemasangan struktur dibatasi berdasarkan hukum perikanan. Zona Soufriere dapat mencakup cagar laut, kawasan prioritas perikanan, tambatan kapal pesiar, area rekreasi, dan area penggunaan ganda. Point Sable Environmental Protection Area mencakup lokasi seperti Maria Islet Reef, Man Kote Mangrove, dan Savannes Bay Mangrove. Mankote dan Savannes Bay juga merupakan lahan basah Ramsar, masing-masing ditetapkan pada 2002 seluas sekitar 60 dan 25 hektare. Memasuki Savannes Bay dapat memerlukan persetujuan otoritas pengelola. Ringkasan lama menjelaskan pengecualian terbatas untuk penebangan arang terpilih di Man Kote dan penangkapan ikan terbatas di Grande Caille; konfirmasi terkini Department of Fisheries diperlukan sebelum mengandalkan pengecualian semacam itu. Saint Lucia memiliki tingkat endemisme pulau yang tinggi. Saint Lucia Parrot, Saint Lucia Black Finch, Saint Lucia Oriole, Saint Lucia Warbler, Saint Lucia Wren, dan White-breasted Thrasher tercantum dalam pekerjaan konservasi resmi. Saint Lucia Iguana, Agouti, Opossum atau Manicou, dan Boa Constrictor dilindungi sepenuhnya oleh Wildlife Protection Act. Satwa liar yang dilindungi atau sebagian dilindungi tidak boleh diburu atau diambil, dan menjual atau membeli hewan, telur, atau bagiannya tanpa izin yang sah melanggar hukum. Hukuman maksimum yang dinyatakan adalah EC$5.000, penjara hingga 12 bulan, atau keduanya. Tikus, garangan, iguana hijau, kodok tebu, anjing dan kucing liar, serta lionfish memberi tekanan sebagai spesies invasif. Penyu laut biasanya bertelur dari sekitar Maret sampai November. Penyu yang bertelur, sarang, dan telurnya dilindungi sepanjang tahun, sehingga orang sebaiknya menjauhkan lampu, kendaraan, hewan peliharaan, sampah, dan kegiatan menyentuh dari pantai tempat penyu bertelur. Pemberitahuan resmi menutup perikanan penyu laut mulai 1 Januari 2026; pembukaan kembali harus dikonfirmasi melalui pemberitahuan atau Gazette terkini dari Department of Fisheries. Penangkapan leatherback dilarang. Akses perikanan untuk ikan, lobster, keong, bulu babi, landak laut, dan seamoss bergantung pada hukum, zona, musim, lisensi, atau izin yang berlaku. Perikanan artisanal tetap menjadi mata pencaharian penting, dan pemanfaatan mangrove serta seamoss dapat menimbulkan konflik dengan konservasi, pariwisata, dan akses pantai. Akses ke alam mencakup jalur hutan dan kunjungan yang tercantum secara resmi, seperti Barre de l'Isle, Des Cartiers, Enbas Saut, Millet Bird Sanctuary, dan Forestiere. Jalur Barre de l'Isle sekitar satu mil dan memerlukan kira-kira satu jam dua puluh menit untuk ditempuh dengan berjalan kaki; jaraknya sekitar tiga puluh menit naik bus dari Castries. Zona laut PMA mendukung kegiatan seperti snorkeling, menyelam, dan tambatan kapal pesiar jika zonanya mengizinkan. Ketentuan akses, persetujuan otoritas pengelola, jam buka, pengaturan pemandu, dan biaya dapat berbeda menurut lokasi. Informasi yang tersedia tidak menetapkan tarif akses alam yang andal untuk seluruh pulau, sehingga hubungi badan yang bertanggung jawab sebelum bepergian. Pendidikan lingkungan kehutanan mencakup Environmental Education Officer, materi Bush Talk, penanaman pohon di sekolah dan komunitas, serta sosialisasi satwa liar dan keanekaragaman hayati. Klub PMA-UNESCO, perkemahan pemuda, kegiatan keanekaragaman hayati laut, pendidikan mangrove, serta kampanye sekolah Saint Lucia National Trust dan Department of Fisheries menyediakan jalur belajar tambahan. Materi Kwèyòl dapat mendukung komunikasi perikanan dan komunitas. Karena itu, perlindungan alam memadukan aturan formal, pendidikan publik, praktik komunitas, dan penegakan. Laporkan dugaan pelanggaran terkait satwa liar atau penyu kepada Forestry atau Wildlife Unit, Department of Fisheries, atau Police sesuai insidennya. Untuk urusan hutan atau satwa liar, hubungi Forest and Land Resources Division; untuk sumber daya laut, penyu, atau kawasan perlindungan laut, hubungi Department of Fisheries; untuk zonasi PMA, hubungi PMA Office; untuk izin pembangunan atau penilaian lingkungan, hubungi Physical Planning atau Development Control Authority; dan untuk lokasi yang dipercayakan kepada Trust, hubungi Saint Lucia National Trust.
Alam di Saint Lucia
Saint Lucia memadukan pegunungan vulkanik, hutan hujan, hutan kering, mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan pantai. Ekosistem ini menyediakan air, melindungi pesisir, mendukung perikanan, dan menjadi habitat spesies endemik. Cagar hutan, kawasan perlindungan laut, dan Kawasan Pengelolaan Pitons membatasi beberapa bentuk pembangunan, pengambilan sumber daya, dan rekreasi.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

