Tatanan politik Samoa berlandaskan Konstitusi Negara Merdeka Samoa 1960, sebagaimana telah diubah, termasuk oleh Undang-Undang Perubahan Konstitusi 2025. Konstitusi ini menetapkan peran Parlemen, Kabinet, dan pengadilan serta menyediakan kerangka bagi administrasi nasional, keuangan publik, pengawasan, layanan, dan keamanan. Lembaga politik Samoa juga berjalan berdampingan dengan otoritas desa dan distrik, yang tetap berperan dalam kehidupan publik dan administrasi setempat. Samoa menggunakan sistem parlementer: pemilih memilih anggota Parlemen, sementara eksekutif nasional dibentuk melalui Parlemen, bukan melalui pemilihan langsung yang terpisah untuk Kepala Negara. Karena itu, Kepala Negara tidak dipilih melalui pemungutan suara rakyat secara nasional. Parlemen membuat undang-undang dan menjalankan pengawasan legislatif, Kabinet mengarahkan pemerintahan eksekutif, dan pengadilan independen menerapkan hukum serta menyelesaikan sengketa. Untuk pemilihan parlemen, Samoa memiliki 51 daerah pemilihan beranggota tunggal. Setiap daerah memilih satu anggota Parlemen, dan calon dengan suara terbanyak memenangkan kursi tersebut. Pemilih memberikan satu suara rahasia untuk calon parlemen. Pendaftaran bergantung pada kewarganegaraan Samoa, usia, daerah pemilihan, dan dalam beberapa kasus catatan desa atau gelar matai. Pemungutan suara wajib bagi pemilih terdaftar yang memenuhi syarat, sehingga status pendaftaran dan catatan daerah pemilihan berpengaruh langsung pada partisipasi politik.
Politik di Samoa
Politik di Samoa mencakup cara Konstitusi membagi kekuasaan publik, cara lembaga nasional bekerja bersama otoritas desa dan distrik, serta cara pemilih yang memenuhi syarat memilih Parlemen. Parlemen membuat undang-undang, Kabinet mengelola administrasi eksekutif, dan pengadilan independen memutus sengketa hukum. Pemilihan umum menggunakan 51 daerah pemilihan beranggota tunggal; satu calon parlemen dipilih dari setiap daerah melalui pemungutan suara rahasia.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

