Pajak di Senegal

Sistem pajak Senegal mencakup pajak langsung atas penghasilan dan laba, pajak tidak langsung seperti PPN, bea cukai, pajak properti, dan pajak usaha lokal. Direction générale des Impôts et des Domaines (DGID) mengadministrasikan sebagian besar pajak domestik, sedangkan Direction générale des Douanes (DGD) mengadministrasikan bea cukai. Usaha dan kegiatan kena pajak lainnya umumnya harus mendaftar, menyimpan catatan, menyampaikan deklarasi, dan membayar sesuai bentuk hukum, kegiatan, penghasilan, properti, serta transaksi lintas batas.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.