Hukum ketenagakerjaan di Suriah

Hukum ketenagakerjaan Suriah mengatur kontrak kerja, upah, waktu kerja, cuti, perlindungan tempat kerja, asuransi sosial, perwakilan kolektif, sengketa, dan pemutusan kerja. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 17/2010 adalah kerangka utama yang terverifikasi bagi sebagian besar pekerjaan sektor swasta, tetapi penerapannya masih terfragmentasi secara regional dan dapat berbeda antar-otoritas lokal. Aturan juga membedakan pekerjaan swasta, koperasi, campuran, pertanian, dan publik.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.