Transisi politik Suriah memiliki dua sisi yang saling terkait erat: penyelenggaraan kewenangan negara dan cara perwakilan politik dibentuk. Kerangka negara mencakup lembaga nasional, 14 kegubernuran, administrasi publik, keuangan, pengawasan, kebebasan publik, dan keamanan. Jangkauan praktis dan penyediaan layanannya masih tidak merata di seluruh negeri karena kendali lokal dan kapasitas kelembagaan berbeda-beda. Deklarasi Konstitusional yang diadopsi pada 13 Maret 2025 menetapkan kerangka konstitusional transisi hingga lima tahun. Transisi ini dimaksudkan berakhir hanya setelah Suriah memiliki konstitusi permanen dan menyelenggarakan pemilihan umum berikutnya. Artinya, pengaturan saat ini tidak boleh dianggap sebagai tatanan konstitusional atau pemilu final. Majelis Rakyat saat ini dibentuk melalui proses tidak langsung yang bersifat sementara. Kolese elektoral terakreditasi memilih dua pertiga dari 210 kursinya, sedangkan Presiden menunjuk 70 anggota sisanya. Karena itu, Suriah belum memiliki pemilihan presiden atau parlemen langsung berskala nasional yang telah ditetapkan untuk masa transisi ini. Memahami politik di Suriah memerlukan perhatian pada lembaga yang menjalankan kewenangan sekaligus aturan sementara yang mengatur perwakilan.
Politik di Suriah
Politik di Suriah saat ini dibentuk oleh lembaga negara transisi dan sistem perwakilan politik sementara. Deklarasi Konstitusional yang diadopsi pada 13 Maret 2025 menyediakan kerangka transisi hingga lima tahun. Selama periode ini, kewenangan negara, pemerintahan daerah, kebebasan publik, keamanan, dan pemilihan Majelis Rakyat berjalan berdasarkan pengaturan yang belum digantikan oleh konstitusi permanen dan pemilihan umum.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

