Pajak di Sudan Selatan

Pajak di Sudan Selatan mencakup pajak penghasilan pribadi, pajak laba usaha, pajak pemotongan, pajak penjualan, bea masuk, cukai, dan bea meterai. Pajak nasional terutama dikelola oleh Otoritas Pendapatan Sudan Selatan, sementara negara bagian dan dewan kota dapat mengenakan pajak tambahan, lisensi, dan biaya layanan berdasarkan undang-undang masing-masing. Tarif, pengecualian, dan pungutan lainnya dapat berubah melalui Undang-Undang Keuangan tahunan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.