Kencan dan masa pendekatan di Sudan Selatan tidak diatur oleh satu sistem resmi nasional yang terdokumentasi. Praktiknya berbeda antarkomunitas adat, negara bagian, wilayah perkotaan dan pedesaan, serta tempat yang terdampak pengungsian. Harapan keluarga, klan, komunitas, dan agama dapat memengaruhi pilihan pasangan; hubungan seksual atau kehamilan sebelum menikah dapat menimbulkan stigma kuat. Kemiskinan, ketidakamanan, tekanan keluarga, tuntutan mahar, dan ketimpangan kuasa dapat berkontribusi pada perkawinan anak atau paksa. Hubungan romantis tidak otomatis merupakan perkawinan, dan hubungan tanpa perkawinan tidak memberikan seperangkat hak nasional yang seragam atas harta, dukungan, hak asuh, atau warisan. Konstitusi Transisi mengakui hak membentuk keluarga bagi orang yang telah mencapai usia menikah dan mensyaratkan persetujuan bebas dan penuh dari kedua calon pasangan. Undang-Undang Anak 2008 menetapkan bahwa anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun. Profil hukum UNICEF menyebut 18 tahun sebagai usia minimum perkawinan bagi perempuan tanpa pengecualian yang dilaporkan, tetapi penerapannya lemah dan tidak merata. Perkawinan anak masih umum: data nasional yang tersedia menunjukkan sekitar 51,5% anak perempuan dan perempuan menikah atau memasuki suatu ikatan sebelum usia 18 tahun, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan 2015–16; keterbatasan timbul karena usia data dan definisinya. Angka ini tidak mendukung kesimpulan tentang kota atau komunitas tertentu. Perkawinan umumnya membentuk ikatan antara pasangan, keluarga, klan, dan komunitas. Dalam perkawinan adat, mahar dapat berupa ternak, uang tunai, atau aset lain, tetapi jumlah dan prosesnya berbeda antarkomunitas; Sudan Selatan tidak memiliki tarif mahar nasional atau jadwal upacara yang seragam. Pengadilan adat dan pemimpin tradisional dapat menangani perselisihan hubungan atau keluarga di sejumlah tempat. Peran dan kewenangan praktiknya berbeda, dan mediasi komunitas tidak dapat menggantikan persetujuan, perawatan darurat, perlindungan penyintas, atau penyelidikan pidana. Keselamatan dan kesehatan seksual memerlukan perhatian tersendiri. Undang-Undang Hukum Pidana 2008 menggolongkan hubungan seksual yang bertentangan dengan kehendak seseorang atau tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan; persetujuan dari orang di bawah usia 18 tahun tidak sah. Definisi pemerkosaan dalam undang-undang itu mengecualikan hubungan seksual antara pasangan yang menikah, sehingga menimbulkan kesenjangan perlindungan serius. Undang-undang yang sama memidanakan hubungan seksual sesama jenis, dan ikatan sesama jenis tidak memiliki pengakuan hukum yang mapan; orang LGBTQ+ dapat menghadapi risiko hukum dan sosial yang tinggi. Kekerasan pasangan intim tersebar luas menurut tinjauan nasional yang tersedia, meskipun kemungkinan kurang dilaporkan dan angka prevalensi tidak boleh diterapkan pada setiap hubungan. Konflik, pengungsian, dan banjir dapat meningkatkan bahaya; laki-laki dan anak laki-laki yang mengalami kekerasan mungkin menghadapi stigma tambahan serta hambatan akses. Layanan kesehatan seksual dan reproduksi tidak merata. Laporan Kementerian Kesehatan dan WHO 2024/25 menyebut prevalensi kontrasepsi modern sebesar 6,4%, penggunaan metode kontrasepsi apa pun sebesar 7,1%, dan kebutuhan yang belum terpenuhi sebesar 29,6%. Kekurangan di daerah pedesaan, stigma, informasi keliru, konflik, dan gangguan fasilitas membatasi akses; cakupan nasional terkini untuk layanan ramah remaja dan pemuda tidak dapat diukur secara andal. Tiga belas Pusat Layanan Terpadu berbasis rumah sakit menyediakan dukungan terpadu, dan 5.148 perempuan serta anak perempuan tercatat telah menerima layanan medis, psikososial, dan hukum. Ketersediaan berbeda menurut negara bagian, kabupaten, dan lokasi pengungsian. Orang yang mengalami kekerasan dapat mencari bantuan dengan pendekatan berpusat pada penyintas melalui Ruang Ramah Perempuan dan Anak Perempuan, petugas kasus keliling atau komunitas, fasilitas kesehatan, atau Pusat Layanan Terpadu. Rujukan dapat mencakup perawatan medis seperti penanganan klinis pemerkosaan, dukungan psikososial, bantuan hukum, layanan polisi atau peradilan, tempat penampungan, dan ruang aman. Cakupan mitra yang terdokumentasi mencakup Upper Nile, Jonglei, Unity, dan Wilayah Administratif Greater Pibor, tetapi jaringan mitra nasional belum lengkap. Kerahasiaan, keselamatan, dan pilihan penyintas harus menjadi pedoman dukungan. Pengakhiran perkawinan atau ikatan pasangan tidak mengikuti satu proses hukum keluarga nasional yang seragam. Tergantung sistem adat, agama, dan negara bagian, perpisahan dapat ditangani oleh pengadilan adat atau melalui kesepakatan tanpa pengadilan. Sejumlah aturan adat mensyaratkan pengembalian atau penggantian mahar, yang dapat mempersulit perpisahan. Hak atas hak asuh, harta, warisan, dan pembubaran hubungan berbeda-beda; bukti yang tersedia tidak memastikan adanya hak nafkah atau harta yang seragam bagi pasangan yang tidak menikah. Tidak ada biaya atau jadwal nasional yang andal untuk kencan, konseling, perkawinan, atau perpisahan; biaya upacara, mahar, perjalanan, dan layanan bergantung pada komunitas, penyedia, situasi keamanan, dan jarak.
Hubungan romantis di Sudan Selatan
Hubungan romantis di Sudan Selatan terutama dipengaruhi oleh persetujuan pribadi, harapan keluarga dan komunitas, praktik adat, agama, dan kondisi keamanan. Hubungan romantis sendiri tidak memiliki sistem pencatatan atau perizinan nasional; pengakuan formal terutama berkaitan dengan perkawinan atau ikatan pasangan. Perkawinan mensyaratkan persetujuan bebas dan penuh dari kedua calon pasangan, sedangkan perkawinan anak, perkawinan paksa, kekerasan, dan aktivitas seksual tanpa persetujuan menimbulkan persoalan hukum dan keselamatan yang serius.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

