Hukum imigrasi di Suriname

Hukum imigrasi di Suriname mengatur masuk ke negara, visa, izin tinggal, pekerjaan, perlindungan, izin tinggal tetap, kewarganegaraan, dan pemulangan. Immigration Service mengendalikan perbatasan, Urusan Konsuler BIBIS menangani visa dan Biaya Masuk, sedangkan Subdirektorat Urusan Orang Asing JusPol menangani izin tinggal, izin menetap, dan naturalisasi. Kunjungan singkat tidak mengizinkan bekerja, dan visa bisnis tidak dengan sendirinya memberi izin bekerja. Persyaratan dan tenggat bergantung pada kewarganegaraan, tujuan, asal-usul Suriname, status CARICOM, dan hubungan keluarga.

Hak untuk tinggal

Residence law clarifies permits, deadlines, rights and duties.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.