Negara di Suriname

Suriname adalah republik yang diperintah berdasarkan Grondwet, yaitu Konstitusi yang disahkan pada 30 September 1987 dan diubah pada 1992. De Nationale Assemblée (DNA) adalah organ negara tertinggi, sementara Presiden memimpin cabang eksekutif, pengadilan menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen, dan distrik serta ressort menjadi kerangka wilayah utama. Layanan negara mencakup pembuatan undang-undang, administrasi, keuangan publik, pengawasan, partisipasi publik, dan keamanan nasional, tetapi banyak keputusan dan layanan tetap dikelola secara terpusat dari Paramaribo.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.