Tanzania Daratan terutama menerapkan Employment and Labour Relations Act, Cap. 366, Revised Edition 2023, Labour Institutions Act, Cap. 300, Revised Edition 2019, serta aturan yang dikelola melalui Prime Minister's Office yang bertanggung jawab atas Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja. Labour Commissioner, Commission for Mediation and Arbitration, Labour Court, Occupational Safety and Health Authority, Workers Compensation Fund, dan National Social Security Fund menangani bagian sistem yang berbeda. Zanzibar menerapkan Employment Act No. 11 of 2005, Labour Relations Act No. 1 of 2005, Occupational Safety and Health Act No. 8 of 2005, Workers Compensation Act No. 5 of 2005, dan undang-undang jaminan sosial Zanzibar. Lembaganya mencakup Labour Commission, Labour Offices, Dispute Handling Unit, Industrial Court, Occupational Safety and Health Directorate, dan Zanzibar Social Security Fund. Tidak ada satu prosedur ketenagakerjaan yang berlaku untuk seluruh Tanzania: perkara Zanzibar harus mengikuti lembaga dan aturan Zanzibar, dan aturan Tanzania Daratan tidak otomatis berlaku di sana. Aturan Tanzania Daratan mencakup pekerja, termasuk pegawai pelayanan publik, tetapi mengecualikan Tanzania Peoples Defence Forces, Police Force, Prisons Service, National Service, Fire and Rescue Force, dan Immigration Services Department. Pasal 5 sampai 7 undang-undang Tanzania Daratan tetap berlaku bagi layanan yang dikecualikan tersebut. Kerja paksa dilarang. Anak di bawah 14 tahun tidak boleh bekerja; anak berusia 14 hingga di bawah 18 tahun hanya boleh melakukan pekerjaan ringan; dan pekerjaan berbahaya dilarang bagi siapa pun di bawah 18 tahun. Perlindungan diskriminasi mencakup warna kulit, kewarganegaraan, suku atau asal, ras, asal kebangsaan, asal sosial, pandangan politik, agama, jenis kelamin atau gender, kehamilan, status perkawinan, tanggung jawab keluarga, disabilitas, HIV atau AIDS, usia, dan kedudukan hidup. Pelecehan dianggap diskriminasi, dan upah yang sama berlaku untuk pekerjaan yang nilainya sama. Kontrak kerja Tanzania Daratan dapat berlaku untuk jangka waktu tidak tertentu, jangka waktu tertentu bagi profesional atau anggota jajaran manajerial, atau tugas tertentu. Persyaratan kontrak tertulis berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam maupun di luar Tanzania, dengan pengecualian terbatas untuk pekerjaan yang berlangsung kurang dari enam hari dalam sebulan. Dokumen biasanya mengidentifikasi para pihak dan tempat perekrutan, menjelaskan pekerjaan, menyebut tanggal mulai, bentuk serta jangka waktu kontrak, tempat kerja, jam kerja, remunerasi, dan tunjangan. Pemberi kerja harus menjelaskan ketentuan jika pekerja tidak dapat memahaminya secara wajar, mencatat perubahan secara tertulis, memasang pemberitahuan hak pekerja di tempat kerja, dan menyimpan catatan kerja selama lima tahun setelah pemutusan. Jam kerja biasa di Tanzania Daratan umumnya dibatasi enam hari dan 45 jam per minggu, dengan sembilan jam biasa per hari dan maksimum keseluruhan 12 jam sehari. Lembur memerlukan persetujuan, umumnya dibatasi 50 jam dalam siklus empat minggu, dan harus dibayar sekurang-kurangnya 1,5 kali upah dasar. Kerja malam adalah pekerjaan antara pukul 20:00 dan 06:00 dan mendapat tambahan sekurang-kurangnya 5%. Pekerja harus mendapat istirahat sekurang-kurangnya 60 menit setelah lebih dari lima jam berturut-turut, istirahat harian 12 jam, serta istirahat mingguan 24 jam. Pekerja hamil, ibu, pekerja yang secara medis tidak layak bekerja malam, dan pekerja di bawah 18 tahun dikenai pembatasan tambahan. Kerja pada hari libur nasional dibayar dua kali upah dasar. Perjanjian bersama dapat merata-ratakan hingga 40 jam biasa dan 10 jam lembur per minggu selama periode paling lama satu tahun. Untuk pekerjaan sektor swasta Tanzania Daratan, Labour Institutions (Minimum Wage for Private Sector) Order 2025, Government Notice 605A, berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mencabut perintah 2022. Upah minimum bulanan menurut sektor meliputi TZS 175.000 untuk pertanian tanaman dan peternakan, TZS 185.000 untuk kehutanan, TZS 300.000 untuk perikanan, TZS 230.000 sampai TZS 250.000 untuk layanan kesehatan, TZS 289.000 untuk komunikasi dan media, TZS 644.000 untuk telekomunikasi, TZS 380.000 untuk pusat panggilan, TZS 80.000 sampai TZS 328.000 untuk pekerjaan rumah tangga, TZS 195.000 sampai TZS 375.000 untuk hotel, TZS 197.000 sampai TZS 292.000 untuk keamanan, TZS 297.000 sampai TZS 765.900 untuk energi, TZS 287.500 sampai TZS 498.000 untuk transportasi, TZS 398.500 sampai TZS 515.000 untuk konstruksi, TZS 333.500 sampai TZS 695.000 untuk pertambangan, TZS 276.500 sampai TZS 300.700 untuk sekolah swasta, TZS 200.500 untuk bisnis, TZS 698.400 sampai TZS 733.000 untuk keuangan, TZS 200.000 untuk pekerjaan industri, TZS 287.500 untuk olahraga, seni, hiburan, dan permainan, serta TZS 188.500 untuk layanan limbah. Tarif kategori yang tidak ditentukan adalah TZS 175.000. Kontrak atau perjanjian bersama dapat memberikan ketentuan yang lebih baik, dan ketentuan yang sudah lebih tinggi tetap dipertahankan. Tunjangan perjalanan cuti dibayar sekali dalam periode dua tahun bila berlaku, sedangkan tunjangan subsistensi dan pengemudi truk umumnya ditentukan melalui kesepakatan. Zanzibar memiliki kerangka upah sendiri. Upah minimum yang saat ini diumumkan adalah TZS 300.000 per bulan; pengumuman resmi State House menyatakan jumlahnya akan menjadi TZS 500.000 per bulan mulai 2027. Tarif Government Notice 605A Tanzania Daratan tidak otomatis berlaku di Zanzibar. Upah harus dibayar pada hari yang disepakati secara tunai, dengan cek, atau melalui setoran langsung; pekerja harus menerima slip gaji tertulis. Pemotongan harus memiliki dasar dalam undang-undang tertulis, perjanjian bersama, penetapan upah, keputusan pengadilan atau arbitrase, atau persetujuan tertulis untuk utang. Pemotongan karena kerusakan dibatasi seperempat remunerasi tunai. Cuti tahunan Tanzania Daratan sekurang-kurangnya 28 hari berturut-turut dalam setiap siklus cuti 12 bulan, termasuk hari libur nasional. Sakit bersertifikat memberi hingga 126 hari dalam satu siklus, biasanya 63 hari dengan upah penuh diikuti 63 hari dengan upah setengah. Cuti melahirkan berbayar adalah 84 hari, atau 100 hari untuk kelahiran kembar; tambahan 84 hari dapat berlaku jika anak meninggal dalam satu tahun, dengan batas maksimum empat masa cuti melahirkan berbayar. Pekerja yang menyusui dapat menerima hingga dua jam per hari. Cuti ayah berbayar adalah tiga hari dalam tujuh hari setelah kelahiran. Empat hari berbayar dapat berlaku bila anak, pasangan, orang tua, kakek-nenek, cucu, atau saudara sakit atau meninggal. Bukti Zanzibar menetapkan cuti tahunan 28 hari kerja dalam siklus 12 bulan dan cuti melahirkan 90 hari kalender, atau 100 hari untuk kelahiran kembar; penerapan terkini dan setiap amendemen perlu diperiksa secara lokal. Pemberi kerja di Tanzania Daratan harus mendaftarkan pekerja ke skema asuransi kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh kerangka Universal Health Insurance. Kewajiban tempat kerja mencakup pendaftaran ke Occupational Safety and Health Authority, penilaian risiko tahunan, kebijakan keselamatan tertulis, inspeksi menurut undang-undang, pemeriksaan medis kelayakan, serta perwakilan keselamatan atau pelatihan pertolongan pertama bila diwajibkan. Workers Compensation Fund mencakup cedera kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian dalam pekerjaan publik maupun swasta di Daratan. Pemberi kerja mendaftar dan menyetor 0,5% upah kotor. Klaim umumnya memiliki tenggat maksimum 12 bulan, dan bantuan medis dapat berlanjut hingga 24 bulan. Di Zanzibar, Occupational Safety and Health Directorate dan Workers Compensation Act menjalankan fungsi terkait menurut hukum Zanzibar. National Social Security Fund mencakup pekerja sektor swasta Tanzania Daratan, pekerja mandiri, serta pekerja asing atau organisasi internasional tertentu. Total iuran adalah 20% upah, dengan bagian pekerja tidak melebihi 10%, dan pemberi kerja harus menyetorkannya dalam satu bulan. Keterlambatan dikenai denda 5% per bulan. Di Zanzibar, pemberi kerja harus mendaftar ke Zanzibar Social Security Fund dalam 14 hari dan pekerja harus didaftarkan dalam 14 hari sejak kontrak. Iuran biasanya 13% dari pemberi kerja dan 7% dari pekerja, ditambah iuran Fidia 1% tambahan dari pemberi kerja yang diperkenalkan sejak 2023, sehingga totalnya 21%. Pembayaran harus disetorkan paling lambat 15 hari setelah akhir bulan. Manfaat Zanzibar mencakup cedera, kehamilan, pengangguran, disabilitas, penyintas, dan pensiun. Pekerja di Tanzania Daratan boleh membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja dan dilindungi dari diskriminasi anti-serikat. Serikat terdaftar yang mewakili mayoritas dalam unit perundingan menjadi agen perunding eksklusif. Pemberi kerja harus bertemu dengannya dalam 30 hari dan berunding dengan itikad baik. Perjanjian bersama tertulis mengikat pekerja dalam unit yang diwakili, termasuk bukan anggota. Hak mogok dan penutupan usaha bergantung pada prosedur menurut undang-undang. Layanan esensial mencakup air dan sanitasi, listrik, layanan kesehatan dan laboratorium, pemadam kebakaran, lalu lintas udara dan penerbangan sipil, telekomunikasi, serta transportasi yang diwajibkan. Untuk mogok yang sah dalam sengketa kepentingan, serikat umumnya menjalani mediasi Komisi, pemungutan suara mayoritas, dan pemberitahuan setidaknya 48 jam; layanan esensial juga melibatkan persyaratan layanan minimum dan Essential Services Committee. Sengketa Tanzania Daratan biasanya dirujuk ke Commission for Mediation and Arbitration, dengan salinan disampaikan kepada pihak lain. Mediator umumnya diharapkan menyelesaikan mediasi dalam 30 hari, kecuali para pihak menyetujui perpanjangan secara tertulis. Pengaduan yang belum selesai dapat berlanjut ke arbitrase wajib atau Labour Court sesuai aturan yang berlaku. Arbiter seharusnya mengeluarkan putusan dalam 30 hari setelah sidang; putusan mengikat dan dapat ditegakkan sebagai dekret Labour Court. Pihak dapat meminta peninjauan Labour Court dalam enam minggu. Labour Court memiliki yurisdiksi eksklusif atas perkara yang ditugaskan kepadanya dan dapat menolak pengaduan yang tidak mendesak bila melewati mediasi wajib. Zanzibar menggunakan Labour Commission, Labour Offices, Dispute Handling Unit, dan Industrial Court. Akses dapat melibatkan pekerja, serikat, advokat, atau wakil pribadi. Tidak ditemukan tarif biaya pengajuan yang seragam dan dapat diandalkan untuk semua proses ketenagakerjaan di Tanzania; periksa lembaga dan jenis perkara sebelum mengajukan. Menurut aturan Tanzania Daratan, perlindungan pemutusan tidak adil pada subbagian terkait umumnya berlaku setelah masa kerja setidaknya enam bulan. Pemberi kerja harus membuktikan alasan yang sah, alasan yang adil, dan prosedur yang adil. Dasar yang sah berkaitan dengan perilaku, kemampuan, kecocokan, atau kebutuhan operasional yang nyata. Kehamilan, disabilitas, diskriminasi, kegiatan serikat, dan penggunaan hak kerja yang sah bukan alasan yang adil. Pengurangan tenaga kerja memerlukan pemberitahuan dini, pengungkapan informasi terkait, dan konsultasi mengenai cara menghindari kehilangan pekerjaan, pemilihan pekerja, waktu, dan pesangon. Pemulihan yang mungkin meliputi pemulihan jabatan, penempatan kembali, atau kompensasi sekurang-kurangnya remunerasi 12 bulan. Pemberitahuan umumnya tujuh hari pada bulan pertama, empat hari bagi pekerja harian atau mingguan setelahnya, dan 28 hari bagi pekerja bulanan. Pemberi kerja harus memberikan alasan dan tanggal pemutusan tertulis atau membayar pengganti pemberitahuan. Setelah setidaknya 12 bulan kerja, pesangon umumnya tujuh hari upah dasar per tahun penuh, maksimum sepuluh tahun. Pengecualian mencakup pelanggaran dengan alasan yang adil, penolakan tidak wajar atas pekerjaan alternatif yang sesuai, pensiun, dan berakhirnya kontrak. Pembayaran akhir dapat mencakup upah yang telah diperoleh, cuti yang terkumpul, upah pengganti pemberitahuan, pesangon, dan transportasi; pekerja juga harus menerima surat keterangan kerja. Zanzibar juga mensyaratkan alasan sah terkait kemampuan, perilaku, atau kebutuhan operasional serta prosedur adil menurut pasal 110 sampai 112 Employment Act. Labour Commission, Dispute Handling Unit, dan Industrial Court menangani sengketa pemutusan setempat. Jangan menerapkan jumlah pemberitahuan dan pesangon Tanzania Daratan ke Zanzibar tanpa memeriksa undang-undang dan praktik Zanzibar. Pekerjaan informal termasuk dalam pokok bahasan ini hanya bila bukti menunjukkan adanya hubungan kerja; pengaturan kasual saja tidak dengan sendirinya menghasilkan satu perlakuan hukum nasional yang seragam.
Hukum Ketenagakerjaan di Tanzania
Hukum ketenagakerjaan di Tanzania mengatur kontrak kerja, jam kerja, upah, cuti, keselamatan kerja, jaminan sosial, perwakilan, sengketa, dan pemutusan. Tanzania Daratan dan Zanzibar memiliki rezim hukum, lembaga, serta sejumlah aturan berbeda tentang upah, cuti, iuran, dan prosedur. Aturan yang berlaku pertama-tama bergantung pada lokasi pekerjaan, lalu pada pekerjaan, kontrak, dan keadaan pekerja.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

