Tanzania tidak memiliki satu sistem hukum perdata yang berlaku untuk setiap bagian Republik Persatuan. Tanzania Daratan dan Zanzibar memiliki hukum, lembaga, dan prosedur terpisah di banyak bidang, sementara urusan Persatuan diatur di tingkat Persatuan. Karena itu, perkara hukum perdata sejak awal memerlukan pemeriksaan wilayah, pokok perkara, para pihak, dokumen terkait, dan batas waktu menurut hukum yang berlaku. Di Tanzania Daratan, Judicature and Application of Laws Act mengatur hukum tertulis bersama common law, equity, dan hukum adat yang diakui, dengan tunduk pada undang-undang. Zanzibar memiliki kerangka hukum dan pengadilannya sendiri. Perkara hukum pribadi Islam dapat termasuk dalam yurisdiksi Kadhi's Courts di Zanzibar, sedangkan pengadilan perdata menangani perkara lain berdasarkan pokok perkara dan keadaan para pihak. Kontrak terutama diatur oleh Law of Contract Act. Perjanjian yang sah umumnya bergantung pada penawaran dan penerimaan, imbalan, kapasitas hukum, persetujuan, dan tujuan yang sah. Bentuk tertulis, saksi, pendaftaran, persyaratan meterai, serta aturan khusus sektor bergantung pada transaksi. Pelanggaran dapat menghasilkan ganti rugi, pemulihan khusus, restitusi, atau pemulihan lainnya. Negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase dapat menyelesaikan sebagian sengketa sebelum atau sebagai pengganti persidangan penuh. Tanzania Arbitration Centre dan praktisi terakreditasi dapat terlibat jika perjanjian arbitrase dan prosedur yang berlaku mendukung jalur tersebut. Tanah memiliki aturan khusus. Di Tanzania Daratan, tanah adalah tanah publik yang dipegang Presiden sebagai wali amanat. Orang umumnya memegang hak hunian yang diberikan atau hak hunian adat, termasuk sertifikat hak hunian adat untuk sebagian tanah desa, bukan kepemilikan bebas yang tidak terbatas. Commissioner for Lands, kantor pendaftaran, dan dewan desa memiliki tanggung jawab berbeda atas tanah yang diberikan dan tanah desa. Survei, penilaian, pendaftaran, pengalihan, penyewaan, hipotek, dan kompensasi mengikuti persyaratan undang-undang. Bukan warga negara umumnya tidak dapat memperoleh kepemilikan adat dan biasanya memerlukan jalur investasi menurut undang-undang atau hak turunan. Zanzibar memiliki pengaturan penguasaan tanah, pendaftaran, ajudikasi, dan tribunal terpisah, sehingga sertifikat dan prosedur Daratan tidak dapat diasumsikan berlaku di sana. Perkara keluarga dan anak dapat melibatkan pendaftaran perkawinan, keabsahan, harta perkawinan, perpisahan, perceraian, hak asuh, nafkah, penetapan hubungan orang tua, pengasuhan, dan adopsi. Tanzania Daratan mengakui perkawinan sipil, agama, Islam, dan adat dalam batas Law of Marriage Act. Zanzibar menerapkan kerangka hukum keluarga tersendiri; Kadhi's Courts menangani perkara hukum pribadi Islam terkait dan pengadilan perdata menangani perkara lain dalam yurisdiksinya. Tanggung jawab orang tua atas anak, nafkah, dan kepentingan warisan diatur oleh Law of the Child Act. Pewarisan dapat melibatkan surat wasiat, pengesahan wasiat atau surat kuasa administrasi, wakil harta warisan, utang, ahli waris, dan pendaftaran aset harta warisan. Di Tanzania Daratan, Probate and Administration of Estates Act berlaku bersama aturan pewarisan adat dan Islam, termasuk aturan yang secara khusus menangani harta warisan adat dan Islam. Pengadilan dan prosedur yang tepat dapat bergantung pada hukum pribadi yang berlaku, harta warisan, dan sengketanya. Zanzibar memiliki aturan dan formulir terpisah, dengan proses Kadhi untuk pewarisan hukum pribadi Muslim yang relevan serta proses pengadilan perdata atau High Court untuk kasus lain. Tanggung jawab perdata dapat timbul dari kelalaian, gangguan, pelanggaran hak atas tanah, pencemaran nama baik, tindakan penghuni, kecelakaan jalan, produk, kontrak, atau undang-undang khusus sektor. Penggugat umumnya memerlukan bukti tentang kewajiban, pelanggaran, hubungan sebab akibat, dan kerugian atau dampak. Pemulihan yang mungkin mencakup ganti rugi, perintah pengadilan, deklarasi, pemulihan khusus, atau restitusi. Masa pembatasan bergantung pada jenis klaim dan tanggal klaim timbul, dan pengecualian atau perpanjangan mungkin berlaku berdasarkan Law of Limitation Act. Proses perdata di Daratan dapat dimulai melalui gugatan atau permohonan dan berlanjut melalui pembelaan, pemanggilan, penjadwalan, penyelesaian sengketa alternatif, persidangan, dan putusan. Pengadilannya dapat berupa High Court, Court of Resident Magistrate, District Court, Primary Court, divisi khusus High Court, District Land and Housing Tribunal, atau forum lain yang berwenang untuk sengketa tersebut. Ward Tribunals memiliki peran kuasi-yudisial terbatas, dan Primary Courts dapat menangani perkara perdata adat atau Islam dalam yurisdiksinya. Zanzibar menggunakan hierarki pengadilan, Civil Procedure Decree, kantor pendaftaran, formulir, biaya, dan pengelolaan perkara elektronik yang berlaku di wilayahnya. Putusan atau penghargaan yang dapat dilaksanakan tidak mengizinkan tindakan sepihak oleh pihak swasta. Di Tanzania Daratan, pelaksanaan dapat mencakup penyitaan dan penjualan, penyerahan penguasaan, proses garnishee, atau metode menurut undang-undang lainnya melalui kantor pengadilan, juru sita pengadilan, petugas penyampai proses, atau bailiff. Zanzibar mengikuti kerangka prosedur perdata dan pelaksanaan tersendiri. Biaya pengajuan, penyampaian dokumen, penilaian, pekerjaan ahli, advokat, pendaftaran, dan penegakan berbeda menurut perkara. Akses pengadilan tersedia melalui kantor pendaftaran, advokat, dan penyedia bantuan hukum; Legal Aid Act menyediakan jalur bantuan hukum formal. Dokumen sering ditangani dalam Kiswahili, sedangkan undang-undang dan putusan perkara sering berbahasa Inggris, sehingga penerjemahan dan nasihat hukum mungkin diperlukan untuk sengketa tanah, harta warisan, perceraian, sertifikat, dan penegakan.
Hukum perdata di Tanzania
Hukum perdata di Tanzania mengatur hubungan hukum antara orang dan organisasi swasta, termasuk kontrak, tanah, urusan keluarga, warisan, kompensasi, dan pelaksanaan putusan pengadilan. Aturan yang berlaku berbeda antara Tanzania Daratan dan Zanzibar, sehingga wilayah, pokok perkara, dan forum yang bertanggung jawab menentukan prosedur yang tepat. Undang-undang, prinsip common law, hukum adat yang diakui, dan hukum Islam dapat berlaku dalam batas hukum masing-masing.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

