Di Tanzania Daratan, sumber utama mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Pembuktian. Zanzibar menerapkan Undang-Undang Pidana 2018 dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana 2018 sendiri. Pengadilan Banding Tanzania menyediakan kerangka banding yang mengikat untuk Persatuan, tetapi aturan Daratan dan Zanzibar tidak boleh dianggap dapat dipertukarkan. Zanzibar memiliki pengaturan polisi, penuntutan, penjara, bantuan hukum, dan pengadilan sendiri. Pengadilan pidananya mencakup Pengadilan Tinggi, Pengadilan Magistrat Regional, Pengadilan Distrik, Pengadilan Primer, dan Pengadilan Anak. Pengadilan Kadhi terutama menangani urusan hukum pribadi Islam, bukan yurisdiksi pidana umum. Tanggung jawab pidana umumnya bergantung pada perbuatan yang termasuk tindak pidana tertentu serta niat atau kelalaian yang disyaratkan. Kecelakaan atau tindakan tanpa gerakan sukarela umumnya tidak menetapkan tanggung jawab. Pembelaan diri terbatas pada penggunaan kekuatan yang diperlukan dan wajar dalam situasi tersebut. Percobaan melakukan tindak pidana, membantu orang lain melakukannya, konspirasi, serta membantu pelaku setelah tindak pidana juga dapat menjadi tindak pidana. Ketidaktahuan terhadap hukum umumnya tidak membenarkan perbuatan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencakup tindak pidana seperti pengkhianatan dan tindak pidana lain terhadap negara, perkumpulan melawan hukum dan kerusuhan, menghalangi keadilan, pernyataan palsu, tindak pidana seksual dan kesusilaan lainnya, pembunuhan, pembunuhan tanpa niat, pembunuhan bayi, penyerangan, penahanan melawan hukum, pencurian, perampokan, pembobolan, penipuan, perusakan properti, pembakaran, pemalsuan, dan tindak pidana mata uang. Undang-undang lain mengatur korupsi, kejahatan ekonomi dan terorganisasi, narkoba, terorisme, pencucian uang, perdagangan manusia, tindak pidana satwa liar, pelanggaran lalu lintas, dan kejahatan siber. Ganti rugi perdata, administrasi umum, dan statistik kejahatan termasuk bidang terkait, kecuali jika secara langsung menyangkut tanggung jawab pidana, penuntutan, sanksi pidana, atau hak orang yang dirugikan. Di Tanzania Daratan, laporan dapat diajukan ke kantor Kepolisian Tanzania, termasuk melalui Departemen Investigasi Kriminal. Pengaduan pribadi juga dapat diajukan kepada magistrat yang berwenang. Polisi menyelidiki, mengumpulkan bukti, dan dapat menangkap tanpa surat perintah jika hukum mengizinkan. Dinas Penuntutan Nasional, yang dipimpin Direktur Penuntutan Umum, memutuskan penuntutan, mengarahkan penuntutan pidana, mengoordinasikan penyelidikan, mengambil alih atau menghentikan penuntutan yang dimulai orang lain jika diizinkan, serta menangani banding pidana. Kehakiman mencakup Pengadilan Primer, Pengadilan Distrik, Pengadilan Magistrat Residen, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Banding. Pengadilan Tinggi memiliki yurisdiksi pidana tingkat pertama yang tidak terbatas serta kewenangan banding dan peninjauan. Portal Haki Jinai dapat mencatat suatu peristiwa dan menerbitkan Nomor RB dan Nomor Haki Jinai sebelum penyelidikan, persiapan berkas perkara, pengajuan dokumen dakwaan, pendaftaran perkara, dan persidangan. Akses ke portal dan hotline 115 berbeda menurut region. Laporan polisi tidak menjamin penuntutan, jangka waktu tertentu, atau putusan bersalah. Hasilnya bergantung pada fakta, bukti, tindak pidana, yurisdiksi, dan keputusan penuntut. Orang yang berada dalam pengekangan umumnya dapat diwawancarai selama empat jam, dengan perpanjangan yang diizinkan berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana hingga maksimum delapan jam. Waktu perjalanan, kontak dengan pengacara, dan pemberitahuan yang diwajibkan diatur secara terpisah berdasarkan aturan yang berlaku. Catatan wawancara harus mencantumkan peringatan dan rincian waktu terkait. Seseorang dapat meminta nama, pangkat, dan kantor petugas. Penggeledahan dan penyitaan mengikuti Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan surat perintah penggeledahan atau pengecualian menurut undang-undang jika berlaku. Orang yang ditangkap harus dibawa ke sidang pengadilan pertama yang tersedia, dengan tunduk pada aturan jaminan. Setelah permohonan jaminan, kehadiran di pengadilan harus terjadi dalam 24 jam atau dalam waktu wajar yang dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku. Penilaian jaminan dapat mempertimbangkan kemungkinan hadir, ikatan dengan komunitas, beratnya tuduhan, kekuatan bukti, persiapan memperoleh nasihat hukum, perlindungan masyarakat, dan risiko memengaruhi saksi. Jaminan polisi dapat menggunakan pernyataan tertulis, syarat perilaku, penjamin, jaminan, atau uang titipan. Penolakan harus dijelaskan secara tertulis. Dakwaan resmi menyebutkan tindak pidana, dasar hukumnya, dan rincian khusus. Terdakwa dapat mengaku bersalah atau tidak bersalah, menggugat bukti, memeriksa silang saksi penuntut, mengajukan pembelaan, memohon jaminan, serta mengajukan banding atau peninjauan jika hukum mengizinkan. Terdakwa dapat memperoleh nasihat dan perwakilan hukum, memahami dakwaan, serta memiliki hak terkait pemeriksaan yang adil dan aturan yang berlaku mengenai menjawab pertanyaan atau tetap diam. Alibi sebaiknya diungkapkan sedini mungkin. Selama penundaan, perintah penahanan sementara dapat berlaku hingga 15 hari setiap kali. Sidang umumnya terbuka untuk umum, meskipun pembatasan dapat melindungi anak, saksi, atau orang lain. Bukti elektronik dapat diterima berdasarkan Undang-Undang Pembuktian. Perundingan pengakuan bersalah memerlukan perjanjian tertulis dalam bahasa yang dipahami terdakwa, dukungan advokat atau orang tepercaya yang sesuai, serta persetujuan tertulis sebelumnya dari DPP. Pengadilan memeriksa kecakapan dan kesukarelaan. Perjanjian dapat mencakup tindak pidana atau dakwaan yang lebih ringan, pencabutan dakwaan, kompensasi, restitusi, atau perampasan. Proses ini umumnya mencakup pelepasan hak atas persidangan penuh dan pembatasan besar atas hak banding. Hukum mengecualikan perundingan pengakuan bersalah untuk beberapa tindak pidana, termasuk tindak pidana seksual yang membawa hukuman penjara lebih dari lima tahun, tindak pidana dengan korban berusia di bawah 18 tahun, pengkhianatan, dan kategori tertentu lainnya. Bantuan hukum di Daratan tersedia melalui penyedia bantuan hukum bagi orang tidak mampu yang memenuhi prosedur penyedia tersebut. Pengadilan dapat menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki kemampuan yang cukup dan bahwa kepentingan keadilan mengharuskannya; orang atau lembaga yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan. Advokat, pengacara, dan paralegal dapat memberikan bantuan hukum. Akses praktis dapat dimulai di pengadilan, kantor polisi, atau penjara. Pengacara swasta dapat memungut biaya, dan jaminan dapat menimbulkan biaya penjamin atau uang titipan tersendiri. Tidak ada satu biaya atau durasi perkara nasional karena tindak pidana, pengadilan, region, bukti, status jaminan, dan status bantuan hukum mengubah pekerjaan yang diperlukan. Sanksi yang mungkin dijatuhkan di Daratan mencakup penjara, denda sebagai pengganti atau tambahan hukuman penjara jika tindak pidananya memungkinkan, pelayanan masyarakat, masa percobaan, pembebasan bersyarat atau tanpa syarat, pengawasan polisi dalam kasus yang berlaku, perampasan, pemulihan hasil tindak pidana, kompensasi, dan restitusi. Pembebasan bersyarat memiliki kerangka kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Dewan Pembebasan Bersyarat, sedangkan Undang-Undang Penjara mencakup penahanan, penahanan sementara, disiplin, kesejahteraan, dan rehabilitasi. Hukuman mati tetap tersedia menurut hukum untuk tindak pidana berat tertentu dan dilaksanakan melalui prosedur presiden yang ditetapkan hukum. Hukuman badan memerlukan dasar hukum yang tegas. Korban dapat melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian Tanzania, tetapi penuntutan pidana tetap merupakan fungsi publik DPP dan Dinas Penuntutan Nasional. Aturan perlindungan saksi mencakup kesejahteraan fisik, psikologis, dan ekonomi, martabat, privasi, serta pengurangan viktimisasi atau trauma berulang. Langkah perlindungan bergantung pada perkara dan dapat membatasi paparan kepada publik, media, atau terdakwa. Perjanjian pengakuan bersalah dapat mencakup kompensasi atau restitusi, sedangkan perampasan dapat menangani hasil tindak pidana. Penyelesaian melalui kompensasi hanya tersedia jika diizinkan hukum, memerlukan persetujuan kedua pihak, dan dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu sekitar 30 hari. Putusan pidana tidak otomatis memberikan kompensasi; gugatan perdata terkait mungkin memerlukan penilaian terpisah atau peralihan jalur. Untuk anak yang dituduh melakukan tindak pidana di Tanzania Daratan, anak berarti orang berusia di bawah 18 tahun. Anak di bawah 10 tahun tidak memiliki tanggung jawab pidana, dan anak berusia 10 hingga di bawah 12 tahun hanya bertanggung jawab jika penuntut membuktikan pemahaman yang memadai. Perbuatan melawan hukum oleh anak di bawah 12 tahun mengikuti Undang-Undang Anak, bukan tanggung jawab pidana biasa. Undang-Undang Anak dan Aturan Prosedur Pengadilan Anak mengatur proses peradilan anak. Pengadilan Anak harus menjelaskan dakwaan dengan bahasa sederhana, mempertimbangkan jaminan, menghindari penahanan bersama orang dewasa, dan menggunakan orang yang layak, lembaga, rumah penampungan, atau fasilitas lain yang disetujui jika penahanan sementara diperlukan. Laporan Petugas Kesejahteraan Sosial, masa percobaan, atau langkah sekolah yang disetujui mungkin relevan, dan bantuan hukum anak memerlukan sertifikasi. Zanzibar menggunakan Undang-Undang Anak 2011 dan Pengadilan Anak khusus, sehingga prosedur Daratan tidak dapat begitu saja diterapkan di sana. Tindak pidana jalan raya di Daratan diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan, untuk beberapa perilaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak pidana tersebut mencakup pelanggaran perizinan dan kepatuhan kendaraan, mengemudi berbahaya atau ugal-ugalan, mengemudi lalai, mengemudi di bawah pengaruh zat, serta kewajiban setelah tabrakan untuk berhenti, melapor, atau bekerja sama. Sistem polisi lalu lintas menangani penegakan, surat panggilan, denda, dan penuntutan, tetapi tindak pidana dan sanksi yang tepat bergantung pada undang-undang, peraturan, dan fakta. Zanzibar memiliki struktur kendaraan bermotor dan hukum pidananya sendiri. Undang-Undang Kejahatan Siber mengatur akses atau keberadaan ilegal di dalam sistem, penyadapan, spionase data, gangguan data atau sistem, perangkat ilegal, pemalsuan atau penipuan komputer, kejahatan identitas, pornografi anak, pornografi, informasi palsu, pesan yang tidak diminta, dan pengungkapan informasi penyelidikan secara melawan hukum. Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan penyelidikan terkait bukti elektronik, produksi, dan penyitaan. Akses ilegal dapat dikenai setidaknya TSh 3 juta atau tiga kali keuntungan yang tidak semestinya, atau hukuman penjara setidaknya satu tahun, dengan tunduk pada tindak pidana menurut undang-undang dan faktanya. Undang-Undang Pembuktian mengatur penerimaan bukti elektronik, dan Dinas Penuntutan Nasional memiliki prosedur operasi standar penyelidikan dan penuntutan kejahatan siber tahun 2025.
Hukum Pidana di Tanzania
Hukum pidana di Tanzania menetapkan tindak pidana, tanggung jawab pribadi, penyelidikan, persidangan pidana, dan sanksi, sekaligus melindungi hak terdakwa, korban, dan saksi. Tanzania memiliki sistem hukum pidana yang terpisah untuk Tanzania Daratan dan Zanzibar, sehingga hukum, lembaga, dan prosedur yang berlaku bergantung pada tempat peristiwa terjadi. Jalur utama berawal dari laporan polisi atau pengaduan pribadi, dilanjutkan penyelidikan dan penuntutan, hingga putusan pengadilan dan kemungkinan banding.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

