Timor-Leste tidak memiliki prosedur nasional yang mapan untuk mendaftarkan hubungan kencan atau memperoleh status kemitraan umum. Karena itu, kencan dan pendekatan biasanya tetap informal. Anggota keluarga, tetua, dan otoritas komunitas dapat memengaruhi pilihan pasangan, pertunangan, tempat tinggal, serta pertukaran uang atau barang. Lisan merujuk pada aturan dan hubungan adat, sementara lia dan Lia-Nain berkaitan dengan dialog adat dan orang yang memimpinnya. Barlake atau barlaki menggambarkan pertukaran dan pengaturan adat terkait perkawinan. Peran praktisnya berbeda antarwilayah dan keluarga, dan keterlibatan adat tidak menciptakan satu prosedur nasional yang seragam untuk hubungan kencan. Kerangka hukum melindungi persetujuan bebas dan kesetaraan antar pasangan. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan perkawinan sebagai ikatan penuh antara orang-orang yang berbeda jenis kelamin. Timor-Leste mengakui tiga bentuk perkawinan monogami: perkawinan sipil, perkawinan Katolik, dan casamento barlaqueado monogâmico, yaitu perkawinan yang diselenggarakan menurut adat daerah. Perkawinan Katolik dan barlaqueado menurut adat dapat menimbulkan akibat hukum perdata, tetapi setiap perkawinan harus didaftarkan. Tanpa pendaftaran, perkawinan umumnya tidak dapat diberlakukan terhadap pasangan lain, ahli waris, atau pihak ketiga. Proses pendaftaran sipil dilakukan melalui Kementerian Kehakiman, dengan layanan Catatan Sipil dan Notaris, dan biasanya memerlukan Certificado de capacidade matrimonial. Setelah persetujuan, upacara biasanya harus dilaksanakan dalam 90 hari. Proses dan biaya pendaftaran reguler adalah US$15. Biayanya US$20 jika layanan dilakukan di luar lokasi atau jam kantor normal, atau pada Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Verifikasi kapasitas perkawinan berbiaya US$10 dan perjanjian pranikah US$10. Orang yang membuktikan kebutuhan finansial dapat memperoleh pembebasan biaya, sedangkan pendaftaran perkawinan mendesak gratis. Perkawinan adat melibatkan pasangan, Lia-Nain masing-masing, otoritas komunitas, dan sekurang-kurangnya dua saksi dewasa. Kewajiban perkawinan menurut undang-undang mencakup kesetaraan, rasa hormat, kesetiaan, hidup bersama, kerja sama, dan saling membantu, dengan urusan keluarga dikelola bersama. Tanpa perjanjian, rezim harta perkawinan menurut undang-undang adalah comunhão de adquiridos, yang mencakup harta yang diperoleh selama perkawinan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Perkawinan dilarang mutlak bagi yang berusia di bawah 16 tahun. Untuk usia 16 hingga di bawah 17 tahun, persetujuan orang tua atau wali diwajibkan, tetapi Pencatat Sipil dapat menggantikannya karena alasan serius jika orang muda tersebut cukup matang. Undang-Undang 7/2010 mencakup kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi. Hubungan seks yang tidak diinginkan dalam perkawinan dapat merupakan kekerasan seksual. Pelindungan juga mencakup pasangan, mantan pasangan, dan orang dalam hubungan seperti perkawinan, baik tinggal bersama maupun tidak. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana publik. Laporan dapat disampaikan ke Unit Orang Rentan PNTL atau Kejaksaan, dan hakim dapat memerintahkan pelaku meninggalkan rumah keluarga atau melarang kontak. Pembela Publik atau pengacara dapat membantu orang yang tidak mampu membayar bantuan hukum. Kementerian Solidaritas Sosial dan Inklusi dapat mengoordinasikan tempat perlindungan, layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum gratis melalui jaringan rujukannya. Layanan kesehatan dan Kementerian Kesehatan juga memberikan dukungan, meskipun ketersediaannya tidak merata antarwilayah. Ruang aman beroperasi pada 2024 di Viqueque, Liquiçá, Bobonaro/Atabae, dan Ermera/Gleno, dengan perluasan yang diumumkan untuk Lospalos, Baucau, Dili, dan Covalima. Dukungan umumnya mengikuti persetujuan bebas dan terinformasi orang tersebut; mulai usia 16 tahun, seseorang dapat secara mandiri menyetujui dukungan tertentu. Hasil survei menunjukkan pentingnya perencanaan keselamatan. Survei Demografi dan Kesehatan 2016 mencatat kekerasan pasangan fisik, seksual, atau psikologis yang dilaporkan oleh 40.1% perempuan berusia 15 hingga 49 tahun yang sedang atau pernah menikah. Dataset SDG UNICEF melaporkan kekerasan pasangan intim terhadap 28% perempuan dan anak perempuan berusia 15 tahun ke atas yang pernah berpasangan pada 2018. Ukuran dan tahunnya berbeda, jadi angka-angka ini tidak boleh dianggap identik. Mediasi adat atau keluarga mungkin digunakan karena pertimbangan biaya, jarak, atau keluarga, tetapi tidak boleh menggantikan penyelidikan dan penuntutan publik atas kekerasan dalam rumah tangga. Pasangan dapat mengajukan perceraian bersama kapan saja jika mereka menyepakati nafkah, anak di bawah umur, dan rumah keluarga. Perceraian yang disengketakan dapat didasarkan pada pelanggaran serius kewajiban perkawinan atau rusaknya kehidupan bersama. Pisah ranjang mengakhiri hidup bersama dan kewajiban memberi nafkah, tetapi tidak mengakhiri perkawinan itu sendiri. Keputusan tentang tempat tinggal anak, kontak, dan nafkah mengikuti kesejahteraan anak. Orang yang terdampak kekerasan dalam rumah tangga juga dapat meminta nafkah, termasuk nafkah sementara dalam kasus yang sesuai. Belum ada prosedur nasional tersendiri untuk mengubah status hubungan informal yang belum menikah.
Hubungan romantis di Timor-Leste
Hubungan romantis di Timor-Leste biasanya terbentuk melalui kencan atau pendekatan informal, bukan sistem pendaftaran negara. Adat keluarga dan komunitas, termasuk lisan, lia, Lia-Nain, serta barlake atau barlaki, dapat memengaruhi pilihan pasangan, pertunangan, tempat tinggal, dan pertukaran sumber daya, dengan variasi antarwilayah. Perkawinan formal tersedia melalui bentuk sipil, Katolik, atau barlaqueado monogami, dan setiap perkawinan harus didaftarkan agar memiliki akibat perdata terhadap pasangan, ahli waris, dan pihak ketiga. Kekerasan pasangan intim tercakup dalam mekanisme pelindungan dan hukum pidana, termasuk jika pasangan belum menikah atau tidak tinggal bersama.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

