Alam di Trinidad dan Tobago

Alam di Trinidad dan Tobago mencakup hutan, lahan basah, sabana, sungai, pantai, terumbu karang, padang lamun, hutan bakau, dan spesies yang bergantung padanya. Perlindungan dan pemanfaatannya diatur melalui beberapa sistem, bukan oleh satu otoritas alam nasional, termasuk Hutan Lindung, Suaka Margasatwa, Kawasan Sensitif Lingkungan, peraturan kelautan, dan aturan satwa liar. Akses, rekreasi, penelitian, pembukaan lahan, penangkapan ikan, dan perburuan dapat memerlukan izin atau persetujuan lain, bergantung pada lokasi dan kegiatan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.