Negara di Zimbabwe

Zimbabwe adalah republik konstitusional yang diperintah berdasarkan Undang-Undang Konstitusi Zimbabwe (Amandemen No. 20) 2013, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Konstitusi Zimbabwe (Amandemen No. 3) 2026. Kekuasaan negara dibagi antara eksekutif, Parlemen, dan pengadilan, serta dijalankan melalui lembaga nasional, provinsi atau metropolitan, dan lokal. Sistem ini mencakup administrasi publik, keuangan publik, badan pengawasan independen, hak yang dilindungi, dan layanan keamanan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.