Bangladesh adalah republik kesatuan yang berdaulat dengan sistem pemerintahan parlementer. Presiden adalah kepala negara, sedangkan perdana menteri memimpin pemerintahan. Parlemen nasional Bangladesh (Jatiya Sangsad) yang memiliki satu kamar mengesahkan undang-undang, menyetujui perpajakan, dan menetapkan anggaran nasional. Administrasi publik, pemerintahan mandiri daerah, pengadilan, keuangan publik, badan pengawasan, dan otoritas keamanan menjalankan fungsi negara yang berbeda-beda. Pemilu menentukan siapa yang memperoleh perwakilan terpilih. Pemilih yang memenuhi syarat memilih perwakilan untuk Jatiya Sangsad dan dewan lokal. Komisi Pemilihan Umum (Election Commission) mengelola daftar pemilih, daerah pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara, dan hasil resmi. Bangladesh memilih secara langsung 300 anggota parlemen dari daerah pemilihan teritorial. Anggota Parlemen memilih 50 anggota perempuan yang memiliki kursi khusus melalui perwakilan proporsional. Perbedaan antara pemerintah dan pemilu membantu menjelaskan bagaimana kewenangan politik dijalankan. Lembaga pemerintah membuat dan melaksanakan keputusan publik, sedangkan pemilu menetapkan atau memperbarui mandat perwakilan. Parlemen nasional dan dewan lokal menangani tingkat kewilayahan dan pemerintahan yang berbeda, sehingga pemilu parlemen tidak menggantikan pemilu lokal atau pemerintahan mandiri daerah.
Politik di Bangladesh
Politik di Bangladesh menyangkut bagaimana kekuasaan publik diatur, dijalankan, dan diperebutkan. Politik mencakup lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi negara serta pemilu yang memilih perwakilan. Kedua bidang ini saling berhubungan tetapi berbeda: pemerintah menjalankan kewenangan publik, sedangkan pemilu memberikan mandat terpilih pada tingkat nasional dan lokal.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

