Pajak di Bhutan

Sistem perpajakan Bhutan mencakup pajak penghasilan, pajak barang dan jasa (GST), pajak tanah dan bangunan, pajak pengalihan, bea masuk, serta cukai. Sejak 1 Januari 2026, kerangka hukum baru berlaku untuk pajak penghasilan dan GST. Administrasinya ditangani oleh otoritas pendapatan dan bea cukai Bhutan (Department of Revenue & Customs) melalui kantor-kantor regional pendapatan dan bea cukainya (Regional Revenue & Customs Offices).

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.