BDCB bertanggung jawab mengawasi pasar modal Brunei, memberi lisensi kepada penyedia, menangani keluhan investor, dan memelihara Daftar Pemegang Lisensi dan Daftar Waspada. Bentuk investasi yang dapat diakses mencakup saham, dana investasi dan Unit Trust, investasi perusahaan berpendapatan tetap, sukuk pemerintah berbasis sewa (Government Sukuk Al-Ijarah), asuransi terkait investasi atau Takaful, serta saham dan dana asing bergantung akses. Saham dapat menghasilkan dividen dan keuntungan modal, tetapi juga dapat turun hingga kehilangan seluruh nilai. Dana dan Unit Trust mengumpulkan beberapa investasi dan dikelola secara profesional; fokusnya dapat berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran seimbang, serta dapat dikelola aktif atau pasif. Government Sukuk Al-Ijarah dan surat BDCB jangka pendek (BDCB I-Bills) merupakan investasi lokal dengan jatuh tempo tertentu, tetapi informasi yang tersedia tidak memastikan akses langsung bagi investor ritel. Brunei National Securities Exchange (BNX) yang direncanakan belum beroperasi dan saat ini belum menawarkan layanan investasi terkonfirmasi atau penyelesaian bursa saham lokal untuk perdagangan umum. Karena itu investor terlebih dahulu memilih penyedia berlisensi, menyelesaikan pemeriksaan KYC dan anti pencucian uang serta penilaian kesesuaian atau risiko, lalu membaca prospektus, ketentuan, dan biaya sebelum menggunakan rekening sekuritas, kustodian, atau dana. Penitipan dan administrasi sekuritas tercakup dalam rezim lisensi terkait; rekening sekuritas bukan deposito bank. Penawaran umum kepada lebih dari 50 investor tunduk pada persyaratan pengungkapan berbeda dari penawaran privat kepada kurang dari 50 investor dalam dua belas bulan. Keuangan Islam memperhatikan aturan seperti larangan bunga, ketidakpastian berlebihan, perjudian, dan bisnis yang tidak diperbolehkan; Muslim maupun non-Muslim dapat mengaksesnya bila produk dan penyedia tertentu mengizinkan. Sistem pensiun SPK (SPK-System) menjadi ketentuan pensiun formal sejak 15 Juli 2023 bagi warga negara dan penduduk tetap berusia di bawah 60 tahun yang bekerja; iuran pekerja sebesar 8,5 persen dari gaji pokok, sedangkan iuran pemberi kerja bergantung kelompok gaji. Iuran tambahan sukarela dimungkinkan, tetapi tabungan SPK bukan investasi yang dapat diperdagangkan bebas. Brunei saat ini tidak mengenakan pajak atas pendapatan kerja atau wirausaha, dividen, bunga, atau keuntungan modal dari properti dan investasi bagi individu; pajak potong luar negeri, domisili pajak, perjanjian pajak berganda, nilai tukar, dan bentuk hukum dapat mengubah hasil. Risiko utama mencakup kerugian harga, gagal bayar penerbit, perubahan suku bunga dan valuasi, likuiditas terbatas, konsentrasi, mata uang, kustodian, kegagalan platform, struktur, aturan hukum Islam (Syariah), serta penipuan. Janji imbal hasil tinggi dengan risiko kecil, pembayaran di muka, dan ketiadaan prospektus atau dokumen kontrak merupakan tanda bahaya jelas. Sebelum membayar, periksa penyedia dalam daftar BDCB; keluhan harus lebih dahulu disampaikan kepada penyedia atau Petugas Keluhannya, lalu kepada BDCB, sedangkan dugaan penipuan dapat dilaporkan kepada RBPF di 993.
Investasi di Brunei
Investasi di Brunei mencakup pembentukan kekayaan jangka panjang, pendapatan berkelanjutan, pelestarian nilai, perencanaan pensiun, dan pengalihan aset. Pasar modal setempat diawasi Brunei Darussalam Central Bank (BDCB), tetapi masih kecil dan belum dipastikan memiliki perdagangan saham lokal bagi investor ritel. Akses biasanya melalui dealer, pengelola dana, penasihat investasi, atau perencana keuangan berlisensi BDCB. Sistem SPK menyediakan ketentuan pensiun formal, sedangkan sekuritas, dana, sukuk, dan investasi lain masing-masing memiliki risiko, biaya, dan aturan akses sendiri.
VivAVia can make mistakes. Check important information.

