Negara dan pemerintahan di Brunei

Brunei memiliki tatanan konstitusional monarki yang terpusat berdasarkan Konstitusi Brunei Darussalam tahun 1959. Sultan Hassanal Bolkiah merangkap kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kewenangan eksekutif tertinggi. Fungsi negara mencakup administrasi dan keuangan publik hingga peradilan, pengawasan, informasi publik, dan keamanan.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.