Sistem politik Brunei memadukan aturan konstitusional dengan kewenangan eksekutif kuat yang dipegang Sultan. Fungsi pemerintahan mencakup administrasi, keuangan publik, ajudikasi, pengawasan, informasi publik, dan keamanan. Konstitusi Brunei Darussalam (Constitution of Brunei Darussalam) menjadi dasar tatanan tersebut. Dewan Legislatif (LegCo) tidak dipilih melalui proses pemilihan nasional langsung yang terdokumentasi untuk kepemimpinan politik negara tersebut. Partisipasi politik paling terlihat dalam prosedur lokal untuk memilih kepala mukim (Penghulu Mukim) dan kepala kampung (Ketua Kampung). Pemungutan suara ini menghasilkan rekomendasi untuk jabatan kepemimpinan lokal, tetapi hasilnya baru berlaku setelah peninjauan lebih lanjut dan persetujuan Sultan. Hal ini membuat pemilihan lokal berbeda dari pemilihan yang secara langsung menentukan pemerintah nasional atau badan legislatif.
Politik di Brunei
Politik di Brunei berlangsung dalam tatanan konstitusional monarki yang terpusat, yang dibentuk oleh konstitusi Brunei Darussalam tahun 1959. Sultan Hassanal Bolkiah adalah kepala negara, kepala pemerintahan, dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Partisipasi politik terutama berlangsung melalui prosedur pemilihan lokal untuk kepemimpinan distrik dan desa, bukan melalui pemilihan nasional langsung.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

