Alam Pantai Gading membentang dari hutan hujan dan ekosistem pesisir di wilayah selatan dan barat hingga mosaik hutan-sabana di wilayah tengah dan sabana di utara. Dataran tinggi di bagian barat dan barat laut memiliki habitat pegunungan. Sungai, laguna, lahan basah, hutan bakau, pesisir, dan wilayah laut mendukung lokasi berkembang biak, mencari makan, dan beristirahat bagi banyak spesies. Inventaris keanekaragaman hayati tercatat di negara ini mencakup 16.034 spesies hewan dan tumbuhan, termasuk 712 spesies burung dan 163 spesies mamalia. Spesies yang menjadi perhatian khusus konservasi meliputi simpanse barat, gajah hutan, kuda nil kerdil, trenggiling, primata lainnya, antelop, buaya, penyu laut, dan manati. Status konservasi setiap spesies bergantung pada spesies, lokasi, dan aturan perlindungan yang berlaku. Di Pantai Gading, alam dilindungi melalui beragam kategori hukum dan pengelolaan praktis. Office Ivoirien des Parcs et Réserves, yang dikenal sebagai OIPR, mengelola taman nasional dan cagar alam, termasuk pengawasan, pemantauan ekologi, penelitian, ekowisata, dan hubungan dengan masyarakat sekitar. Saat ini OIPR mencantumkan 19 kawasan lindung: delapan taman nasional, sepuluh cagar alam, dan satu kawasan konservasi laut, dengan luas sekitar 2.522.618 hektare. Angka kementerian menyebutkan sekitar 2.520.725 hektare, sehingga statistik resmi yang berlaku perlu diperiksa jika angka pastinya diperlukan. Taman nasional tersebut meliputi Azagny, Banco, Comoé, Kepulauan Éhotilé, Marahoué, Mont Péko, Mont Sangbé, dan Taï. Cagar alamnya mencakup Haut Bandama, Lamto, Abokouamékro, Mont Nimba, Dahliafleur, N’ZO, Mabi-Yaya, Aghien, Bossematié, dan Cavally. Kawasan konservasi lautnya adalah Grand-Béréby. Taman nasional, cagar alam, hutan lindung, kawasan konservasi laut, situs Ramsar, dan situs Warisan Dunia memiliki aturan yang berbeda. Hutan lindung merupakan bagian dari kawasan hutan milik negara dan dikelola melalui Société de Développement des Forêts, yang dikenal sebagai SODEFOR. SODEFOR mengelola 232 hutan lindung dengan luas sekitar 4,1 juta hektare. Situs Ramsar adalah lahan basah yang diakui berdasarkan konvensi internasional tentang lahan basah; status ini tidak otomatis sama dengan status taman nasional atau cagar alam yang menerapkan perlindungan ketat. Pantai Gading memiliki enam situs Ramsar seluas 127.344 hektare: Parc National d’Azagny, Complexe Sassandra-Dagbego, Fresco, Grand-Bassam, Îles Ehotilé-Essouman, dan N’Ganda N’Ganda. Forêt sacrée adalah hutan yang dilindungi secara lokal dan terkait dengan praktik budaya atau masyarakat. Hutan ini dapat mendukung konservasi, tetapi tidak otomatis menggantikan kawasan lindung negara. Taman Nasional Taï telah menjadi situs alam Warisan Dunia UNESCO sejak 1982 dan melindungi salah satu kawasan hutan primer penting yang tersisa di Afrika Barat. Taman Nasional Comoé menjadi situs Warisan Dunia pada 1983 dan mencakup 1.149.450 hektare di kawasan peralihan hutan-sabana. Cagar alam ketat Mont Nimba membentang melintasi perbatasan Pantai Gading dan Guinea. Bagian di Pantai Gading mencakup sekitar 5.000 hektare, sementara situs yang lebih luas mencakup sekitar 17.540 hektare. Situs Warisan Dunia Mont Nimba tercantum sebagai terancam sejak 1992. Status Warisan Dunia, Ramsar, dan kawasan lindung tidak dengan sendirinya menjamin akses tanpa batas; kategori perlindungan, zona, dan instruksi terkini untuk lokasi tersebut menentukan kegiatan yang boleh dilakukan pengunjung, peneliti, dan pengguna sumber daya. Ministère de l’Environnement et de la Transition Écologique, atau MINEDDTE, menyusun kebijakan lingkungan dan keanekaragaman hayati, menangani ekosistem perairan dan bentang alam, mengelola konvensi internasional yang relevan, serta berkontribusi pada kawasan konservasi laut. Ministère des Eaux et Forêts, atau MINEF, bertanggung jawab atas hutan, fauna, administrasi perairan, perlindungan dari kebakaran, serta perlindungan perburuan dan satwa liar. Agence Nationale de Gestion Intégrée du Littoral, yang dikenal sebagai ANAGIL, menangani pengelolaan pesisir terpadu. Tanggung jawab ini dapat saling bersinggungan dalam praktik, sehingga kantor yang bertanggung jawab bergantung pada ekosistem, kategori perlindungan, dan kegiatan yang diminta. Kerangka hukum formal mencakup Undang-Undang Kode Lingkungan 2023-900. Pemanfaatan sumber daya mengikuti peraturan yang berlaku, dan perburuan umumnya memerlukan izin. Cagar alam sukarela dimungkinkan secara hukum. Pengelolaan fauna juga diatur oleh Undang-Undang 2024-364, perlindungan gajah oleh Undang-Undang 2024-365, dan penerapan CITES oleh Undang-Undang 2024-366. Dekret pelaksanaan yang diterbitkan pada 2025 mengatur kelompok spesies, penangkaran, suaka, dan pusat penyelamatan satwa liar. Karena itu, persyaratan untuk spesies, lokasi, atau kegiatan tertentu harus diperiksa berdasarkan aturan setempat terkini, bukan disimpulkan dari label umum kawasan lindung. Akses ke cagar alam ketat dan zona inti dapat sangat dibatasi. Penelitian, pembuatan film, kunjungan terorganisasi, dan pemanfaatan sumber daya mungkin memerlukan izin terlebih dahulu. Pelanggaran dapat menimbulkan konsekuensi administratif, pidana, atau finansial. Pertanian, terutama produksi kakao, menekan hutan dan batas kawasan lindung. Tekanan lainnya mencakup pembalakan liar, pengumpulan kayu bakar, pemanenan tanaman obat, perburuan dan perdagangan daging satwa liar, penambangan emas secara sembunyi-sembunyi, penangkapan ikan ilegal, kebakaran semak, penggembalaan ternak, permukiman dan perluasan pertanian ke kawasan tersebut, erosi pantai, serta kerusakan lahan basah. Kementerian melaporkan bahwa lebih dari dua pertiga garis pantai terdampak erosi pantai. Tekanan ini dapat menurunkan kualitas habitat, merusak sistem air, dan memperuncing konflik antara aturan konservasi dengan kepentingan lahan atau mata pencaharian. Konflik juga timbul antara peternakan dan ekosistem sabana, pertambangan dan keutuhan air atau habitat, serta perlindungan satwa liar dan perdagangan ilegal. Upaya perlindungan memadukan patroli OIPR, pengawasan, pemantauan SMART, data satelit, penelitian, reboisasi, dan penyadaran masyarakat. SMART adalah pendekatan pemantauan yang membantu tim lapangan mencatat upaya patroli dan pengamatan dengan cara yang terstandardisasi. Partisipasi lokal menjadi bagian penting dari banyak upaya konservasi, tetapi kekuatan hukum dan kinerja tiap program berbeda. Asosiasi Konservasi dan Pembangunan Desa, Komite Pengawasan Desa, program pendapatan alternatif, pengelolaan partisipatif, dan reboisasi dapat membantu menangani konflik antara kawasan lindung dan kebutuhan sumber daya masyarakat setempat. Adanya program lokal tidak dengan sendirinya memberikan hak umum untuk menggunakan sumber daya kawasan lindung. Pendidikan lingkungan dan komunikasi tentang alam diselenggarakan melalui kegiatan yang melibatkan OIPR, MINEDDTE, dan MINEF, bersama penelitian serta proyek lokal. Belum ada satu jalur pengajaran atau sertifikasi nasional yang ditetapkan untuk semua kegiatan pendidikan tentang alam. Akses terhadap program pendidikan bergantung pada proyek dan lokasi. OIPR mendorong ekowisata sebagai cara untuk memadukan perlindungan ekosistem, penghormatan terhadap masyarakat setempat, dan nilai ekonomi lokal. Tujuan yang relevan antara lain Banco, Taï, Comoé, Azagny, Mont Nimba, Grand-Béréby, dan lahan basah Ramsar. Biaya masuk, pemandu, izin, pengaturan jam buka, transportasi, kondisi musiman, serta persyaratan keselamatan berbeda menurut lokasi, dan fasilitas wisata tersebar tidak merata. Tidak ada daftar tarif nasional seragam yang telah diverifikasi. Menghubungi OIPR sebelum bepergian merupakan cara terbaik untuk mengetahui akses dan kondisi terkini. Jangan menganggap semua kawasan alam di Pantai Gading dapat diakses secara gratis. Periksa kategori perlindungan, zona, kantor yang bertanggung jawab, persyaratan izin, situasi keamanan terkini, dan kondisi musiman untuk lokasi yang tepat. Laporkan kerusakan lingkungan melalui layanan 1372 milik MINEDDTE. Untuk perburuan liar, kebakaran, penambangan ilegal, pembukaan hutan, atau kasus yang melibatkan spesies dilindungi, hubungi juga kantor OIPR, MINEF, atau SODEFOR yang relevan dan pastikan lembaga mana yang menangani lokasi tersebut. Perlindungan alam di Pantai Gading telah memiliki landasan yang kuat, tetapi lembaganya tersebar, sehingga jalur yang berlaku bergantung pada lokasi dan kegiatan.
Alam di Pantai Gading
Pantai Gading memiliki hutan hujan tropis, hutan pesisir, hutan bakau, laguna, lahan basah, bentang alam pegunungan, mosaik hutan dan sabana, serta sabana Sudan–Guinea di wilayah utara. Keanekaragaman hayatinya mencakup 16.034 spesies hewan dan tumbuhan yang tercatat, termasuk 712 spesies burung dan 163 spesies mamalia. Taman nasional, cagar alam, hutan lindung, kawasan konservasi laut, lahan basah Ramsar, dan hutan keramat melindungi bagian yang berbeda dari warisan alam ini, tetapi akses dan pemanfaatan yang diizinkan bergantung pada lokasi dan zonasinya.
VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.

