Hukum imigrasi di Pantai Gading

Hukum imigrasi di Pantai Gading mengatur masuk, tinggal, bekerja, belajar, penyatuan keluarga, perlindungan, dan kewarganegaraan. Warga ECOWAS umumnya dapat masuk tanpa visa hingga 90 hari, sedangkan banyak warga negara non-ECOWAS memerlukan visa dan kemudian dokumen izin tinggal. Prosedur yang berlaku bergantung pada kewarganegaraan, tujuan tinggal, dokumen, dan lamanya tinggal.

Hak untuk tinggal

Residence law clarifies permits, deadlines, rights and duties.

VivAVia dapat membuat kesalahan. Periksa informasi penting.